31 Juli 2025 - 11:32 WIB | Dibaca : 3,585 kali

Sidang Korupsi Pokir; Kesaksian Wisnu Perkuat Apriansyah Tak Terima Fee Proyek

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Palembang ~ Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu, 30 Juli 2025.

Persidangan dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini mengagendakan pemeriksaan silang dengan mendengarkan kesaksian seluruh terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali informasi mengenai keterlibatan tiga terdakwa dalam perkara ini.

Wisnu alias Rio, pemenang tender proyek sekaligus pihak ketiga dalam perkara ini, mengungkap bahwa pembahasan soal fee proyek 20 persen telah dilakukan sebelum sejumlah pertemuan.

Salah satu pertemuan digelar di rumah makan Bakso Kartel, sementara pertemuan lain berlangsung di rumah makan gardenta pada 2023 dengan pihak ULP untuk membicarakan teknis pemenangan proyek.

Menurut Wisnu, pembahasan selanjutnya bersama saksi Erwan menyepakati fee sebesar 10 persen. Rinciannya, 3 persen untuk panitia pemenangan (ULP), 1 persen untuk PPK, dan 6 persen untuk dinas. Namun Wisnu menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa Apriansyah tidak pernah menerima bagian dari fee tersebut.

Baca Juga :  Mobil Digelapkan Kakak Ipar, Korban Lapor Polisi

Kuasa hukum Apriansyah, Welli, mengatakan kesaksian Wisnu semakin memperkuat bahwa kliennya tidak terlibat dalam penerimaan maupun penetapan fee.

“Terbukti jelas bahwa terdakwa Apriansyah berdasarkan pengakuan dari terdakwa wisnu tidak pernah menetapkan atau menerima fee pekerjaan” kata Welli seusai sidang.

Menanggapi pertanyaan dari pihak JPU terkait pengembalian uang Rp. 150 juta oleh PPK, PPTK dan Pengawas ke Pidsus Kejari Banyuasin, Welli menyebut hal itu dilakukan oleh PPK dan timnya yang melakukan pengembalian bukan dari terdakwa apriansyah, adapun tindak lanjut dari pengembalian tersebut klien kami tidak pernah diinformasikan.

Terkait fee 10 persen yang disebut Wisnu, Welli menjelaskan bahwa penetapan nilai dilakukan oleh pihak bernama Erwan, bukan oleh Apriansyah. Ia menekankan bahwa saat kesepakatan itu terjadi, jabatan Kepala Dinas masih dipegang oleh Ardi Arpani.

“Fakta persidangan menunjukkan klien kami hanya menjabat sebagai Sekretaris Dinas. Tidak ada kewenangan menetapkan atau menerima pembagian fee,” ujar Welli.

Komentar