14 Januari 2022 - 02:04 WIB | Dibaca : 1,430 kali

Seragam Baru Satpam Akan Dikenalkan Pada HUT ke 41 Akhir Januari

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) satpam ke-41 yang jatuh pada 31 Januari 2022, Polri akan mengenalkan seragam baru satpam.

Jika saat ini, satpam mengenakan seragam berwarna cokelat muda yang mirip sekali dengan seragam Polisi, maka selanjutnya seragam satpam akan diubah menjadi warna krem.

Melansir Detikcom, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan rencana tersebut.

“Tanggal 31 Januari ini rencananya akan digelar Hari Ulang Tahun Satpam ke-41. Dan pada saat hari ulang tahun satpam tersebut akan diperkenalkan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (13/1/22).

Ramadhan mengatakan akan ada upacara di HUT satpam yang ke-41 itu. Pengenalan seragam satpam baru bakal diperkenalkan dalam upacara.

“31 yang dipastikan pengenalan, HUT satpam. Pada saat upacara tersebut, di situ pengenalan, ini rencana seragam baru satpam,” tuturnya.

Kemudian, Ramadhan menyebut seragam satpam warna krem hanya diperkenalkan pada HUT satpam pada 31 Januari 2022. Seragam satpam warna krem baru mulai berlaku 1 tahun setelah peraturan kepolisian (perpol) tentang seragam satpam terbit.

Baca Juga :  Prabowo: Kasus Beras Oplosan Adalah Kejahatan Ekonomi Luar Biasa, Kerugian Capai Rp100 Triliun

“Tapi kapan berlakunya? Satu tahun setelah perpol dibentuk, perpol tentang pakaian seragam tersebut,” imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Polri memutuskan mengkaji ulang terkait seragam satpam yang berwarna cokelat. Rencananya, seragam satpam diganti warna menjadi krem.

“Masih dalam proses pengkajian, warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem,” kata Ramadhan saat dimintai konfirmasi,

Ramadhan menyebut warna seragam satpam saat ini terlalu mirip dengan polisi sehingga, menurutnya, masyarakat kerap bingung dalam membedakan keduanya.

“Argumentasinya, seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri, sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan satpam,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan satpam sendiri merupakan pengembang fungsi kepolisian terbatas sehingga satpam harus memiliki identitas yang berbeda dengan Polri.

“Satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya,” tutur Ramadhan.

 

Komentar