12 September 2022 - 08:51 WIB | Dibaca : 613 kali

Selama Belum Ada UU Perlindungan Data Pribadi, Peretasan Akan Terus Terulang

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Di Indonesia belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem

SWARAID, JAKARTA: Selama Indonesia belum memiliki Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, maka peretasan data pribadi sebagaimana yang diaktori hacker Bjorka akan terus terulang.

Hal ini disampaikan Chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) Pratama Prasadha.

Pratama mengatakan political will dalam membangun fondasi siber di Indonesia belum terarah.

“Di Indonesia belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (11/9/22).

Dalam sebulan terakhir kasus serangan siber terhadap lembaga pemerintah terus menerus terjadi. Mulai dari kebocoran data di PLN, Indihome, 1,3 miliar data registrasi sim card, hingga 105 juta data pemilih.

Diperparah, data rahasia dan surat untuk presiden yang dikabarkan diretas juga oleh Bjorka.

Pratama menegaskan banyak terjadi kebocoran data tetapi tidak ada yang bertanggungjawab. Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas.

Baca Juga :  Pemerintah Sibuk Buru Bjorka, Pakar IT: Tak Perlu Repot !!

Pratama menyarankan, harusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi untuk data pribadi masyarakat.

“Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan,” terangnya.

Pratama menambahkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga harus masuk lebih dalam ke berbagai kasus kebocoran data.

Ia pun berharap pihak BSSN bisa menjelaskan ke publik soal bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga serta institusi pemerintah yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.

Komentar