SWARAID, JAKARTA: Siaran TV analog akan sepenuhnya dimatikan dan beralih ke TV digital atau disebut dengan istilah Analog Switch Off (ASO) mulai besok, Rabu (2/10/22).
Ini telah diatur dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Lembaga penyiaran di Indonesia wajib migrasi ke TV digital dalam kurun waktu dua tahun sejak aturan itu disahkan atau pada 2 November 2022.
Pada bulan Februari, kementerian resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Pada awalnya target ASO dimulai pada 17 Agustus 2021. Namun, Kominfo menunda pelaksanaan ini menjadi April 2022 dan ditargetkan rampung 2 November 2022.
Kominfo pun rencananya menerapkan migrasi dari TV analog ke TV digital dalam tiga tahap tahun ini.
Tapi dikarenakan ada sejumlah kendala, termasuk pendistribusian set top box, ASO digelar di daerah yang sudah siap. Namun secara keseluruhan, migrasi dari TV analog ke TV digital wajib selesai pada 2 November.
Kemenkominfo menyebut ada beberapa keuntungan dari migrasi ini, bukan hanya bagi masyarakat, tapi juga bagi negara. Diantaranya;
1. Menghemat penggunaan pita frekuensi
Penyiaran TV analog menggunakan frekuensi 700 Mhz. Spektrum ini sifatnya terbatas. Sedangkan, “penyiaran TV analog boros dalam penggunaan frekuensi penyiaran,” kata Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Rabu (27/4/22).
2. Mendukung internet 5G.
Hasil penghematan frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan lain yakni jaringan internet generasi kelima atau 5G.
3. Free to air
“Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital,” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi dalam webinar Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital pada Februari (18/2/22).
4. Gambar jernih
“Bagi penikmat TV digital, akan terasa perubahan kualitas gambar dan suara,” ujar Mulyadi.
Pada siaran TV digital, tidak ada lagi gambar yang berbentuk semut atau noise dan berbayang di monitor.
5. Fitur tambahan
Salah satunya, fitur electronic program guide atau EPG untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
TV digital juga mempunyai fitur early warning system alias EWS, sebagai bentuk mitigasi bencana. Saat terjadi bencana alam, pengguna TV digital akan mendapatkan peringatan.
Ada juga fitur pengawasan anak atau parental lock.
6. Tidak memerlukan parabola maupun frekuensi radio VHF/UHF
Sebab, penyiaran TV digital terestrial. Masyarakat cukup menggunakan antena UHF dan set top box sebagai alat penerima siaran TV digital.
7. Penambahan 181 ribu kegiatan usaha baru
8. Menciptakan 232 ribu lapangan kerja baru
9. Peningkatan penerimaan negara dalam bentuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak Rp 77 triliun
10. Berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) Rp 443,8 triliun
11. Dampak lainnya ke ekonomi dan sosial, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun UMKM Poin tujuh hingga 11 merupakan studi Boston Consulting Group (BCG) pada 2017.
“Namun, Indonesia dan sejumlah negara bertransformasi ke digital secara besar-besaran, maka efek berganda atau multiplayer effect dari digitalisasi penyiaran akan jauh lebih besar dibandingkan studi BCG,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail saat konferensi pers di kantor Kominfo, yang dikutip dari tayangan virtual, bulan lalu (5/10/22).
“Kami akan melakukan analisis dan studi lanjutan atas multiplayer effect dari digitalisasi penyiaran Indonesia yang diyakini manfaatnya akan lebih besar,” tambah dia.















Komentar