SWARAID – PALEMBANG, (25/10/20): Sampah. Ya, sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung.
Salah satunya sampah plastik. Plastik menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia. Pasalnya dapat digunakan dalam berbagai keperluan rumah tangga dan industri. Mulai dari pembungkus makanan, minuman, alat-alat rumah tangga, hingga perkantoran.
Daya konsumsi yang tinggi terhadap bahan plastik yang menyebabkan Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia (Data KKP 2018).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAP-LAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) sampah plastik Indonesia mencapai sekitar 64 Juta ton per tahun. Sebanyak 3,2 juta ton sampah plastik yang di buang ke laut.
Jadi dari data tersebut rata-rata menyumbangkan sampah sebesar 600 gram. Sampah itu terdiri dari sampah organik, anorganik, dan benda tak terpakai lainnya. Di sebuah kota seperti Jakarta saja sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 7.620 ton dengan estimasi jumlah penduduk 12,7 Juta jiwa.
Pertanyaan, Bagaimana dengan Sampah Plastik di Kota Palembang ? Berapa banyak jumlah sampah yang dihasilkan setiap harinya ?
Cari tau ya kawan-kawan dengan melihat kondisi lapangan dan data tentunya, agar lebih valid. Mari bersama-sama jaga lingkungan sekitar kita untuk anak cucu di masa depan.
Mengapa sampah plastik begitu mengancam ekosistem alam ? Sampah organik akan hancur dalam hitungan hari, minggu atau paling tidak kurang dari sekitar 1 bulan. Sementara sampah kertas akan terurai dalam waktu 2 sampai 6 bulan. Sedangkan sampah kantong plastik membutuhkan waktu 10 sampai 12 tahun untuk terurai.
Botol plastik lebih lama karena polimernya lebih komplek dan lebih tebal, membutuhkan waktu 20 tahun untuk hancur. Sedangkan steroform biasa yang sering digunakan membutuhkan waktu 500 tahun untuk bisa hancur sempurna.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 260 juta jiwa artinya masyarakat Indonesia harus sadar dengan penggunaan barang berbahan plastik. Jika tidak adanya pembatasan dan kepedulian baik masyarakat maupun Pemerintah Indonesia, maka sampah plastik makin menumpuk dan akan membahayakan ekosistem alam dan meningkatkan populasi sampah di Indonesia.
Selain penggunaan plastik yang berlebihan, masyarakat Indonesia juga perlu diedukasi tentang bagaimana memilah sampah dengan benar. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses redukasi dan pemanfaatan sampah plastik yang bisa dimanfaatkan menjadi barang baru kembali.
Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang melakukan pembatasan terhadap penggunaan plastik sekali pakai melalui peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang timbunan sampah plastik sekali pakai. Keputusan ini tentu bisa menjadi acuan bagi Provinsi lain untuk sama-sama mengurangi sampah plastik di Indonesia.
Terutama Sumatera Selatan provinsi yang kita cintai ini yang perlu kita jaga kelestarian alamnya dari pencemaran lingkungan akibat sampah yang melampaui kapasitas.















Komentar