7 April 2023 - 01:32 WIB | Dibaca : 1,276 kali

Ratu Dewa Pastikan THR ASN Guru Pemkot Palembang Segera Dibayarkan

Laporan : Agustina
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Kian mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H, kabar baik pun turut hadir bagi guru PNS Pemkot Palembang. Karena THR akan segera dicairkan.

Diterangkan Sekda Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, ia telah meminta Inspektorat untuk segera melakukan review untuk anggaran dana pencairan THR ASN guru. Dikatakannya, pencairan anggaran tersebutb berdasarkan arahan Dirjen Perimbangan Keuangan.

“Ini dalam surat yang diberikan memberi keterangan jika THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari beberapa hal,” ujar Ratu Dewa, Jumat (07/4/23).

Dijelaskan Dewa lebih lanjut, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan terakhir tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dalam sebulan.

“Itu bagi  pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan,” sambungnya.

Lantas bagi guru ASN dan PPPK yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD. Maka  komponen THR yang diterima adalah  paling banyak 50 persen  tunjangan profesi guru (TPG). Atau paling banyak 50 persen tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN dalam sebulan.

Baca Juga :  Pekerja dari Luar Sumsel Lebih dari 2 Minggu Wajib Punya Izin Domisili

Ratu Dewa menambahkan, pendanaan atas komponen THR guru berupa 50 persen TPG dan atau 50 persen tamsil dalam satu bulan. Ini bagi guru daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP.

Dalam arahan tersebut masih dikatakan Ratu Dewa, setiap daerah harus dapat segera menyampaikan data jumlah guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

“Caranya dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Sekda. Juga Surat Hasil Review APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud.”

Komentar