SwaraID – Palembang, (05/10/20) : Rapat Paripurna ke-16 Masa Perencanaan ke-3 Tahun 2020 membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang bersama Walikota Palembang dan OPD Kota Palembang.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Palembang yang diberi tugas untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Perusahaan Umum Pasar Daerah Jaya (PERUM) guna kemajuan pendapatan pada sektor pasar.
H. Abdullah Taufik S.E., M.M. Selaku Juru Bicara Pansus VI yang mengajukan rancangan Perusahaan Umum Pasar Daerah Jaya dalam Rapatnya menyampaikan
“Permasalahaan yang dibahas oleh panitia khusus VI DPRD Kota Palembang adalah rancangan peraturan kota Palembang tentang Perusahaan Umum Pasar Palembang Jaya Palembang ” ujar Taufik kepada reporter SwaraID
Lebih lanjut Taufik menjelaskan hasil pembahasan Pansus VI DPRD Kota Palembang bersama Mitra PD. Pasar Palembang Jaya dan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Palembang
“Adapun hasil koreksi dari panitia khusus VI perubahan-perubahan pasal-pasar yang diajukan oleh pihak PD. Pasar Palembang Jaya dengan mengaju pada PP No. 54 tahun 2017 guna lebih memaksimalkan dalam melaksanakan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Palembang Jaya”. Tutup Taufik















Komentar