30 Agustus 2025 - 05:19 WIB | Dibaca : 2,144 kali

PT. SPP Tegaskan Inventarisasi Aset PT. SAL Adalah SAH

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Palembang – PT. Sejati Pangan Persada (SPP) menegaskan langkah inventarisasi aset milik PT. Sri Andal Lestari (SAL) yang dimenangkannya melalui proses lelang KPKNL Palembang sah secara hukum. Inventarisasi tersebut dilakukan setelah perusahaan mengantongi Grosse Risalah Lelang yang berkekuatan eksekutorial.

Kuasa hukum PT. SPP, Mardiansyah SH, mengatakan pihaknya berhak penuh atas aset berupa dua bidang tanah berikut bangunan dan tanaman dengan luas total 81,7 juta meter persegi di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

“Grosse Risalah Lelang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap, sehingga dapat langsung dieksekusi,” ujar Mardiansyah, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, perusahaan sudah menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran lelang senilai lebih dari Rp. 540 miliar, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp. 26,49 miliar. Dokumen lelang tersebut mengikat dan sah digunakan untuk mengambil alih aset.

SPP juga telah melakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Bahkan biaya administrasi lebih dari Rp. 8 miliar telah disetor untuk mempercepat proses hukum dan administrasi terkait aset lelang tersebut.

Baca Juga :  Alat Kesenian Tradisional Digondol Maling, Korban Lapor Polisi

Namun dalam praktik di lapangan, PT. SAL masih menguasai objek lelang. Meski Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah dua kali melakukan anmaning, perusahaan lama belum juga menyerahkan aset yang sah dimenangkan PT. SPP.

Langkah inventarisasi pun diambil pada 28 Agustus 2025 dengan tujuan mengecek kondisi dan mendata aset. PT. SPP menilai tindakan ini bagian dari hak pemenang lelang agar dapat mengetahui aset yang sudah sah secara hukum berpindah kepemilikan.

Kehadiran aparat kepolisian dalam proses tersebut, jelas Mardiansyah, semata-mata untuk memastikan keamanan. Hal ini menyusul adanya indikasi penolakan dari pihak PT SAL yang berpotensi memicu gesekan di lapangan.

“Kami mengajukan pendampingan kepada Kapolres Banyuasin agar inventarisasi berjalan kondusif dan tidak menimbulkan kericuhan,” kata Mardiansyah.

Benar saja, saat rombongan tiba di lokasi, sejumlah karyawan PT. SAL melakukan aksi penolakan. Menurut informasi yang diterima, karyawan diprovokasi dengan isu pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, sehingga mereka melakukan demonstrasi dan bahkan pembakaran.

Melihat situasi yang tidak kondusif, PT. SPP kemudian meminta dukungan pengamanan tambahan dari Polda Sumatera Selatan. Tujuannya agar proses pendataan aset tidak terhambat dan kerusuhan bisa dicegah sejak dini.

Baca Juga :  Sungguh Biadab! Gantung Leher Anak Agar Istri Pulang.

Dalam kesempatan itu, PT. SPP juga menegaskan kepada karyawan bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja sepihak. Bahkan jika PT. SAL tidak membayar hak pekerja, pihaknya siap menanggung pesangon dan mempekerjakan kembali seluruh karyawan setelah situasi kondusif.

Dengan dasar hukum yang kuat serta niat menjaga ketenangan, PT. SPP menyatakan akan tetap melanjutkan inventarisasi aset yang dimenangkan. Selain itu, perusahaan juga mulai menganalisis persoalan lama di PT. SAL, termasuk terkait plasma dan kewajiban lainnya.

Komentar