6 Februari 2023 - 14:49 WIB | Dibaca : 814 kali

Penusuk Kurir Paket yang Sempat Viral Dibekuk Satreskrim Polres Banyuasin

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin berhasil bekuk tersangka penusuk kurir JNT yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial HR (38) warga Desa Limau, diamankan tanpa perlawanan di Kantor Desa Pulau Harapan.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar, S.I.K., S. H., M.H mengungkapkan, menindak lanjuti LP/B/16/I/2023/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, Tanggal 28 Januari 2023, Tim Opsnal Polres Banyuasin melakukan penangkapan terhadap HR (38) setelah mendapatkan informasi keberadaannya.

“Pelaku kita bekuk saat berada di Kantor Desa, barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam (baju yg digunakan oleh korban), 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) buah paket dari JNT yang dibungkus plastik warna hijau,” kata Hary, Senin (6/2/23).

“Dari keterangan HR (38), pelaku merasa sakit hari karena ucapan korban melalu voice note Whatsapp yang mengatakan, “Kalo dak katek duit dak usah mesan paket”, jelas Kasatreskrim Polres Banyuasin.

Sebelumnya, tersangka HR (38) terlibat perselisihan dengan seorang kurir paket JNT inisial AM (22) yang akhirnya berujung penusukan terhadap AM (22) di desa Limau, Kec. Sembawa (28/1). Akibat penusukan yang dilakukan HR, korban mengalami 1 luka tusukan senjata tajam dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  1 Kurir Shabu dan 2 Penjual Pil Setan, Ditangkap SATRES Narkoba Polres Banyuasin

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” tegas Hary.

Komentar