22 November 2021 - 10:32 WIB | Dibaca : 1,234 kali

Pandangan Staf Waketum IV LMND Terhadap Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Hingga oktober 2021, data tercatat 40 laporan kasus kekerasan di lingkungan kampus. Laporan tersebut melibatkan beberapa civitas akademika sebagai pelaku dan korban, serta masih banyak laporan yang belum tercatat dan masih banyak korban yang bungkam untuk menyuarakan mengenai kasus kekerasan (Sumber : hopehelp)

Staf Wakil Ketua Bidang Perempuan LMND Sandy Aulia merespon adanya Permendikbud-Ristek No. 30/2021 tentang aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus merupakan bukti komitmen lembaga untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah gender dan bebas dari kekerasan seksual.

Terkait perihal ‘nama baik kampus’ menjadi wacana untuk didefinisikan ulang. Kini, baik tidaknya nama kampus harus di ukur dari kemampuannya dalam melindungi civitas akademik dari kekerasan seksual, memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan serta melindungi saksi.

”Permendikbud-Ristek ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah gender dan bebas dari kekerasan seksual sekaligus ini bisa menjadi tolak ukur untuk nama baik kampus.

Artinya semakin baik kampus tersebut melindungi civitas akademik dari kekerasan seksual dan memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan serta memberi perlindungan terhadap saksi maka bisa menjadi tolak ukur nama baik kampus ke depan, Ujar Sandy.

Baca Juga :  Nih! 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbudristek PPKS

Sandy menanggapi dengan adanya Permendikbud–Ristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan langkah nyata untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dan pentingnya bagi seluruh anggota LMND untuk turut bergerak aktif mengawal agenda reformasi sistem hukum serta Implementasi Permendikbud – Ristek No. 30/2021 dalam lingkungan kampus dan memberikan dorongan kepada masyarakat untuk melihat tujuan utama Permendikbud Ristek No. 30/2021, yaitu menjamin pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tepat sasaran guna membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi korban kekerasan seksual.

”Kebijakan ini meupakan langkah nyata dan strategis untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kami secara organisasional akan mengawal kebijakan dan implementasi dari permendikbud–Ristek ini, karena tujuannya menjamin pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar tepat sasaran dan memberi keadilan seluas-luasnya bagi korban serta kebijakan ini juga menjadi fokus dan program dari bidang kami,” tegas Sandy. (Rilis)

Komentar