27 September 2022 - 23:40 WIB | Dibaca : 862 kali

Keroyok Pengendara Motor yang Dikira Begal, 3 Supir Truk Diangkut Polisi

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Terjadi kesalah pahaman korban menghentikan laju truk, atas nama IS mengambil batu di TKP Lubuk Bakung dan memecahkan kaca bagian kiri salah satu mobil truk

SWARAID, PALEMBANG: Tiga orang supir truk terpaksa ditahan setelah melakukan pengeroyokan terhadap seseorang pengedara sepeda motor yang memecahkan kaca pintu truk milik pelaku, Selasa (27/9/22).

Aksi pengeroyokan ini pun sempat viral di media sosial, namun dalam keterangan video bahwa korban pengeroyokan ini adalah pelaku begal yang berhasil diamankkan oleh para supir truk tersebut.

Tiga sopir itu, adalah Edi Usban (50) dan Hidayatullah (28) warga Pangkalan Benteng, Talang Kelapa, Banyuasin, dan satunya lagi Pandu Dilantara (27) Jalan Papera, Ilir Timur I palembang.

Iptu Apriansyah Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I palembang menjelaskan kejadian bermula saat korban pengeroyokan yakni Ismed (50) warga Jl. Sei Betung, Siring Agung, Illir Barat I Palembang yang saat itu juga membonceng anaknya M. Sobri (23).

“Pelaku dan korban saat itu melaju ke arah Jembatan Musi II,” terangnya.

Berawal kedua korban hendak menyalip iring-iringan tiga truk dari pelaku, sempat diberi jalan setelah korban memberi klakson, namun para supir tidak memberi.

Tak terima, Ismed lantas mencabut ikat pinggang dan menganyunkan saat kendaraan motor korban berada berdampingan dengan salah satu truk pelaku.

Baca Juga :  Satpol PP Jaga Rumah Ketua Partai? Massa Geruduk Kejati Sumsel

“Terjadi kesalah pahaman korban menghentikan laju truk, atas nama IS mengambil batu di TKP Lubuk Bakung dan memecahkan kaca bagian kiri salah satu mobil truk.”

Lantas para pelaku yang menyangka pengendara motor itu hendak membegal, mengejar kedua korban dan berhasil mengeroyok Ismed dengan memukul korban menggunakan dua buah besi dongkrak, dan sempat melemparkan batu.

Dimana salah satu pelaku juga sempat merekam dengan meneriaki Ismed sebagai pelaku begal.

“Namun setelah anggota kroscek ke TKP bahwa pembegalan tidak benar,” Imbuh Iptu Apriansyah

Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan wajah, serta retak dibagian tulang bahu kiri.

Akibat ulah para pelaku, terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Sementara, pelaku juga hendak melaporkan korban lantaran aksi pengerusakan kaca mobil salah satu truk tersebut.

Namun hingga kini pihak Polsek IB I masih menanti surat kuasa dari pemilik truk tersebut.

“Kita akan melakukan mediasi dan memepertemukan antara pelaku dan korban.”

Komentar