SwaraID, Palembang (22/09/20) Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini memang selalu menjadi sorotan dalam masyarakat. Dalam hal tersebut lebih dikarenakan perempuan korban KDRT merasa “tabu” dengan melaporkan suaminya sendiri kepada kepolisian.
Hal ini terjadi pada Andini Muslinawati (20) Warga Jalan Srijaya Lorong Cempaka Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang yang menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri.
Saat diwawancarai di Polrestabes kejadiannya dirumah suaminya yaitu pada Hari Senin (21/09/20) sekitar pukul 16.26 WIB Di Jalan Ogan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kemarin.
Korban menjelaskan bahwa suaminya melakukan kekerasan dengan cara memukul wajahnya sebanyak 4 kali menggunakan tangan, dikarenakan pelaku kesal terhadap korban. Akibat kejadian tersebut lalu korban melapor ke Polrestabes Palembang.
“Awal mulanya suami saya minta fotokan jaketnya yang ada dirumah katanya penting, tetapi posisi saya saat itu lagi diluar atau sedang tidak dirumah. Jawab saya; nanti saya fotokan ketika saya balik kerumah, lalu seketika suami saya langsung emosi mengeluarkan kata-kata kotor dan langsung mem blok WA saya. Ujar Korban.
“Terus saya bingung mengapa ia saya langsung mengambil sikap sedemikian. Lalu saya menghubunginya melalui Via SMS untuk memberi kabar bahwa saya meminta izin untuk kerumah teman karena ada urusan”. Jelasnya
kembali.
“Saat saya pulang kerumah lalu membuka pintu suami saya langsung memukul tanpa sebab. Saya sempat berteriak meminta tolong kepada tetangga tetapi tidak ada yang menolong padahal sebelum saya masuk rumah banyak orang yang berada diluar”. Bebernya.
“Tak lama dari pemukulan itu, ia langsung bergegas meninggalkan rumah tanpa permisi lagi. lalu tak mau pikir lama-lama saya langsung menelfon bapak saya untuk mendatangi saya untuk melaporkan kekerasan ini ke pihak kepolisian agar apa yang dilakukan ia ditindak lanjuti. Bebernya kembali.
“Saya berharap kepada pihak penyidik kepolisian Polrestabes Palembang segera memproses laporan saya ini, agar suami saya ditindak tegas dan tidak terjadi kekerasan lagi pada saya. Tutupnya.
Tindak Pidana tersebut masuk pada : UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44.












Komentar