12 Agustus 2021 - 08:30 WIB | Dibaca : 1,570 kali

Karikatur LPM Limas Fisip Unsri Berbuntut Ancaman Skorsing

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (12/08/2021): Ancaman skorsing perkuliahan terhadap pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Limas Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI) bermula dari beredarnya karikatur yang mengkritisi kebijakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Karikatur tersebut mewakili aspirasi mahasiswa atas kebijakan pembayaran UKT secara penuh (full) sementara proses perkuliahan berlangsung secara dalam jaringan (daring).

Karikatur tersebut dibagikan di akun Instagram milik LPM Limas pekan lalu.

Keluarnya karikatur tersebut berawal dari perjuangan mahasiswa Unsri hampir setahun setengah berkeluh kesah dengan menuntut pemotongan UKT. Tuntutan ini dilakukan guna meringankan orangtua dalam pembiayaan perkuliahan mereka, terkhusus bagi mereka yang begitu terdampak dari pandemi covid-19.

Buntut dari postingan tersebut, pihak LPM Limas Unsri mendapatkan surat ancaman akan dikenai skorsing selama satu semester, bahkan terancam di Drop Out (DO). Bahkan LPM Limas dituntut untuk membuat video klarifikasi dan minta maaf kepada pihak rektorat Unsri.

Hal ini, akhirnya berujung pada perseteruan antara LPM Limas dengan pihak Dekan FISIP Unsri, LPM Limas Unsri mendapat dampingan dari tim advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang.

Baca Juga :  Walikota : Sektor Hotel dan Restoran Penyumbang 50 Persen PAD Kota Palembang

Pihak AJI Palembang menyampaikan adanya tindakan represif kepada pengurus LPM Linmas Unsri akibat postingan karikatur tersebut,

“AJI Palembang menganggap sanksi akademik seperti ini merupakan tindakan represif kampus, apalagi diberikan kepada para jurnalis,” terang prawira Maulana AJI Palembang (09/08).

Untuk diketahui, LPM Limas sendiri adalah lembaga kampus yang disahkan oleh dekanat Fisip Unsri. Dikatakan Prawira Maulana, tindakan represif yang dilakukan pihak dekanat sama saja mencoreng kebebasan pers yang di jamin melalui undang-undang pers UU no.40 tahun 1999.

“Sehingga pihak kampus mengakui sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula, sebagai mana merujuk pada kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” Pungkasnya.

Perkembangan terbaru kasus ini, diadakan langkah mediasi antar Dekan Fisip UNSRI dengan pengurus LPM Limas. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Join Cafe di Jalan Sumpah Pemuda, Palembang.

“Mereka bilang sebenernya kami ini mau bantu kalian, kami itu anggap kalian anak dan ini kita selesaikan secara kekeluargaan. Dia udah gak bahas lagi soal skorsing, dia cuman bilang kalian (LPM Limas harus) minta maaf sama rektorat, sedangkan kami minta untuk difasilitasi untuk ketemu rektor, mereka iyakan. Tapi mereka meminta membawa orang tua untuk ketemu Rektor.” Ujar Sintia, Ketua Pengurus LPM Limas UNSRI, ketika dihubungi reporter SWARAID via telepon.

Baca Juga :  Ratu Dewa Gerak Cepat, Dirikan Dapur Umum Bencana Kebakaran di IT 2

Kemudian ketika reporter SWARAID meminta klarifikasi kepada Dekan Fisip Unsri mengenai hasil mediasi tersebut, kami tidak mendapat jawaban, karena yang bersangkutan enggan berkomentar.

 

Komentar