Muncul dugaan, bahwa perusahaan raksasa tersebut terganjal persoalan regulasi. Regulasi di Indonesia tidak sesuai dengan kebijakan privasi yang mereka miliki
SWARAID, JAKARTA: Meski telah diancam pemblokiran, sejumlah media sosial milik Meta, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp hingga Minggu (17/7/22) belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemenkominfo.
Sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, bahwa seluruh perusahaan internet yang beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan diri sebelum tanggal 20 Juli 2022 jika tidak ingin dilakukan pemblokiran oleh pemerintah.
Namun beberapa media tersebut masih belum juga mengindahkan. Muncul dugaan, bahwa perusahaan raksasa tersebut terganjal persoalan regulasi. Diduga regulasi di Indonesia tidak sesuai dengan kebijakan privasi yang mereka miliki.
“Kenapa sampai sekarang Twitter, Google, dan Meta masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika RI? Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri, dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” tulis Praktisi Siber Teguh Aprianto di unggahan akun Facebooknya, Minggu (17/7/22).
Teguh menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 10 Tahun 2021 memiliki sejumlah pasal “karet” yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
Contohnya, Pasal 9 Ayat 3 yang menyatakan PSE wajib memastikan sistemnya tidak memuat informasi yang dilarang, dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi yang dilarang.
Kemudian Pasal 9 Ayat 4 menyatakan bahwa informasi yang dilarang itu mencakup informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Pasal 9 Ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab ‘mengganggu ketertiban umum’,” jelas Teguh.
“Kita semua udah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan,” tambahnya. Teguh juga mengkritisi Pasal 36 Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa PSE harus memberikan akses dan data informasi pengguna bila diminta pemerintah.
“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada, kan?” kritik Teguh.
Berangkat dari isu ini, Teguh pun mengajak masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi lagi Permenkominfo yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat serta hak atas privasi.
Adapun menurut laporan riset Facebook’s Social and Economic Impact in Indonesia, media sosial besutan Mark Zuckerberg ini telah membantu banyak pelaku usaha lokal dalam hal pemasaran, penjualan, distribusi, hingga pengembangan produk.
Dari survei terhadap 1.033 pelaku usaha pengguna aplikasi Facebook di seluruh Indonesia, 86% responden mengaku Facebook membantu mereka meningkatkan basis pelanggan.
Dengan begitu, bila Facebook benar-benar diblokir, dampaknya diperkirakan bakal terasa juga ke aktivitas perekonomian dalam negeri.















Komentar