SWARAID, OGAN ILIR: Praktik nakal pengoplosan solar berhasil dibongkar pasca digerebeknya 2 gudang solar oplosan di wilayah Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara dipimpin langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH. Dengan dukungan personel Unit 1 Subdit IV Tipidter pimpinan AKBP Tito Dani, Kamis (30/03/23) malam hingga Jumat (31/03/23) dini hari.
Diketahui sebanyak 291,1 ton solar oplosan disita dan ima orang sudah ditetapkan tersangka. Diantaranya, Arjan alias Ujang, pemilik gudang sekaligus pengoplos solar, Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus) serta dua orang sopir yang bertugas mengangkut BBM ilegal masing-masing berinisial Re dan Zi.
Dari gudang pertama ditemukan 240,7 ton solar oplosan. Sedangkan di gudang kedua sebanyak 51 ton.
Di kedua tempat inilah, solar resmi dicampur dengan minyak hasil penyulingan produk Sungai Angit (Muba). Minyak oplosan lalu dijual ke perusahaan dan pihak lain dengan harga industri.
Namun dalang atau otak pengoplos minyak solar berskala besar dengan omset miliaran ini berstatus buron. Menurut pengakuan tersangka Arjan alias Ujang, otak pengoplosan ini berinisial TM.
Arjan yang memiliki rekening tabungan miliaran rupiah itu mengaku operasinya mengoplos solar industri dengan minyak illegal drilling per bulan bisa meraup untung bersih Rp80 juta.
Dijelaskan tersangka Arjan, ia mendapat kuasa dari TM untuk mengolah gudang oplosan tersebut.
“Jadi rata-rata per bulan kita bisa dapat uang sampai Rp80 jutaan,” akunya.
*Praktik pengoplosan solar skala besar terjadi di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) itu terungkap setelah 2 gudang minyak ilegal digerebek jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel.
*Sebanyak 291,1 ton solar oplosan disita. Lima orang sudah ditetapkan tersangka.
*Mereka adalah Arjan alias Ujang, pemilik gudang sekaligus pengoplos solar. Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus) serta dua orang sopir yang bertugas mengangkut BBM ilegal masing-masing berinisial Re dan Zi.
Diketahui, gudang minyak solar oplos beromset miliaran rupiah lokasinya sangat ekslusif.
Lokasinya dipagari di sekeliling dengan bahan seng, bahkan warga sekitar pun tak berani melintas.
Pantauan wartawan di lokasi, kedua gudang itu masih dijaga ketat aparat kepolisian. Wartawan dilarang untuk mengambil foto, baik dari dekat maupun dari jauh tempat itu.
Parman, warga sekitar mengatakan memang, di sini ada tempat penampungan minyak di lokasi tersebut.
“Iya kami cuma sekadar tahu, dengar-dengar saja selama ini. Mau lewat dekat situ takut,” tukasnya.
Di antaranya 12 truk tangki modifikasi berkapasitas 8 ton.
Ada 2 mobil tangki kapasitas 5 ton dan 1 truk tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM).
Diamankan pula 7 mesin pompa, 38 tendon kapasitas 3 ton.
Yang terdiri dari 16 tendon berisi minyak sulingan, 22 unit tendon kosong.
Lalu baby tank kapasitas 1 ton berisi minyak sulingan, 53 jeriken kapasitas 20 liter, 90 jeriken berisi cuka para. Selain itu ada pula tepung bleaching 47 karung dengan total seberat 1.175 kg.
Yang menarik saat dilakukan penggeledahan di kedua gudang penyimpanan, petugas menemukan dan menyita dua buku tabungan dengan nilai yang fantastis.
Masing-masing atas nama Arjan alias Ujang Rp6 miliar dan atas nama OA dengan saldo Rp11 miliar.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK.
“Kita akan mintakan PPATK menelusurinya. Dengan jumlah uang dalam dua buku tabungan itu yang mencapai belasan miliar, rasanya mustahil baru dilakukan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan tersangka,” bebernya.
Jika terbukti uang itu dari hasil tindak pidana illegal drilling, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Agung menambahkan, sampai saat ini belum ada lampu hijau terkait legalisasi praktik illegal drilling dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Pak Gubernur beberapa waktu lalu telah bersurat ke Kementerian ESDM terkait usulan legalisasi penambangan pada sumur-sumur tua. Tinggal kita menunggu karena sudah cukup lama juga kita menunggu follow up-nya seperti apa,” imbuhnya.
Biasanya mereka mengambil solar yang asli dari beberapa perusahaan dan industri dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran. Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba.
“Biasanya dijual Rp10 ribu per liter,” aku tersangka Arjan yang sehari-harinya seorang petani di Desa Lorok ini.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja.
Terpisah, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel · PT Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) bukan mitra Pertamina.
“Bukan agen Pertamina,” tegasnya.















Komentar