9 September 2022 - 05:34 WIB | Dibaca : 881 kali

Dari 120 Juta Pekerja di Indonesia, 60 Juta Belum Terlindungi Jamsostek

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Kalau dari 92 juta yang aktif hanya 32 juta, artinya masih ada 60 juta yang belum terlindungi

SWARAID, JAKARTA: Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo membeberkan hingga saat ini masih ada 60 juta pekerja yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Jika menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini terdapat 120 juta pekerja di Indonesia. Menurutnya, dari jumlah tersebut hanya 92 juta pekerja yang berpotensi mendapatkan perlindungan sosial.

Dari 92 juta pekerja tersebut, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru 52 juta pekerja. Lalu, dari 52 juta pekerja yang terdaftar hanya 32 juta tenaga kerja yang aktif membayar.

“Kalau dari 92 juta yang aktif hanya 32 juta, artinya masih ada 60 juta yang belum terlindungi,” ungkap Anggoro di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/22).

Dikatakan Anggoro, beberapa alasan mengapa masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Pertama, tingkat literasi terkait jaminan sosial masih rendah.

Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui apa itu jaminan sosial bagi pekerja seperti BPJS Kesehatan.

Kedua, belum mengetahui manfaat dari program jaminan sosial. Anggoro mengungkapkan banyak pekerja yang belum mengetahui program-program BPJS Kesehatan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Aktifkan BPJS Anda ! Akan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

Selain itu, pekerja yang belum terdaftar pun belum mengetahui besaran iuran dari jaminan sosial.

“Mereka nggak tahu besaran iurannya, sehingga tidak punya bayangan, apakah murah atau mahal,” kata dia.

Ketiga, kemampuan mendaftar. Menurut Anggoro, para pekerja masih beranggapan pendapatan mereka hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, alih-alih ikut jaminan sosial, mereka lebih memilih untuk menyisihkan gaji untuk kebutuhan hidup.

Lebih lanjut, Anggoro menyebut dari total 32 juta pekerja yang terdaftar tadi, hanya 65 persen atau 21 juta yang merupakan pekerja formal atau penerima upah (PU).

Lalu, 22 persen atau 7,3 juta pekerja jasa konstruksi. Sedangkan, 11 persen atau 3,8 juta merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Lalu, 1 persen atau 214 ribu merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).

Sementara itu, secara keseluruhan pekerja di sektor informal mencapai 77,9 juta orang. Melihat data tersebut, Anggoro mengatakan pihaknya mengajak para pekerja formal untuk ikut mendaftarkan rekan pekerja informal melalui fitur ‘Daftar BPU’ aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga :  Dana Operasional Untuk BPJS Kesehatan Naik 4,4 Persen Tahun Ini

Ia menuturkan dengan fitur ini peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan orang lain yang merupakan pekerja informal.

“Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti langganan,” papar Anggoro.

Bagi peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur baru tersebut, harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru.

Lalu, untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu ‘Daftar BPU’ yang tersedia di halaman utama. Kemudian, isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Selanjutnya, pilih jenis program dan durasi perlindungan.

Jika sudah masukkan kode one-time password (OTP) yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Baca Juga :  Masyarakat Mampu Akan Gunakan BPJS Kesehatan 'Khusus'

Komentar