8 Februari 2021 - 12:39 WIB | Dibaca : 924 kali

Buka Layanan S3ks “Threesome”, Pelaku : Untuk Biaya Operasi Istri

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (08/02/2021): Mapolresrabes Palembang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Satreskrim Polrestabes berhasil menguak kasus tindak pidana perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri yang merupakan warga asli Kota Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Diketahui, Tersangka berinisial PU (45) ataupun sang suami menawarkan istrinya yang berinisial MR (31) untuk layanan seks kepada pria-pria hidung belang melalui media sosial Twitter. Bahkan, tersangka juga membuka layanan s3ks threesome yakni tersangka dan istri dapat berhubungan dengan pemesan.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat tersangka menawarkan diri untuk melakukan transaksi s3ks bertiga (threesome) dengan pasangan sahnya melalui akun media sosial Twitter “L&P (Real Pasutri)” kemudian personel Unit PPA melakukan penyamaran (undercover guest) laki-laki hidung belang.

Setelah terjadi kesepakatan dengan kedua pelaku untuk durasi permainan s3ks selama 2 jam dengan transaksi sebesar Rp 1 juta. Anggota polisi yang melakukan undercover guest menemui kedua pelaku di salah satu hotel di Palembang.

Setelah uang diterima, pasangan suami istri tersebut kemudian melakukan hubungan intim dan langsung Reskrim unit PPA mendatangi kamar dan melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan. Setelah diinterogasi dan dari keterangan yang didapatkan dari kedua pelaku benar menyediakan jasa transaksi s3ks bertiga Pasutri sejak bulan September 2021.

Baca Juga :  Aksi Kamisan; Mencari Keadilan di Tengah Pongah nya Penguasa

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit PPA Iptu H Fifin Sumailan membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa anggotanya sudah mengamankan pelaku pasangan suami istri yang menawarkan hubungan bersama sekaligus (threesome).

“Untuk kedua pelaku akan dikenakan tentang pornografi pasal 44 ayat 2 huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI no 44 tahun 2008.” Kata Fifin saat memberikan keterangan kepada para awak media usai rilis kasus di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (8/2/21).

Saat diwawancarai oleh para awak media, pasangan suami istri tersebut sangat menyesali perbuatannya.

“Saya mencari pelanggan melalui akun Twitter dengan tarif Rp 1 juta per jam. Sebenarnya bukan untuk kelainan s3ks kak, tetapi lebih kepada kebutuhan uang, saya butuh uang secepatnya untuk mengoperasi penyakit istri saya.” Ujar PU.

Lanjutnya, sebenarnya ia sendiri baru pertama kali melakukan aksi mengajak istri untuk threesome bersama orang lain.

“Saat itu belum sempat main bertiga, tetapi orang itu hanya menonton kami sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.” Jelas PU.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Jasa Travel Umroh

Sementara MR, sambil merunduk menangis mengatakan menikah dengan suami sudah setahun dan saat itu statusnya sudah janda.

“Kami belum melakukan bertiga tetapi saya hanya dengan suami sedangkan orang itu hanya menonton saja dan baru 10 menit sudah digrebek polisi.” Terang MR (singkat).

Komentar