13 September 2022 - 08:07 WIB | Dibaca : 671 kali

Beban Subsidi dan Kompensasi Listrik Naik Tiap Tahun, 2022 Mencapai Rp131 T

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Jika tidak diberlakukan tarif adjustment golongan non subsidi timbulkan beban kompensasi tahun 2022 saja, beban kompensasi berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun

SWARAID, JAKARTA: Realisasi beban subsidi dan kompensasi terus naik dari tahun ke tahun. Dikatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memproyeksi hingga akhir 2022 subsidi dan kompensasi listrik akan mencapai Rp131,02 triliun.

Dijelaskan Febrio, outlook sebesar Rp 131,02 triliun tersebut berasal dari subsidi sebesar Rp66,47 triliun dan kompensasi sebesar Rp64,55 triliun.

Tahun 2017, realisasi beban subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp 58,06 triliun, lantas meningkat jadi Rp 79,68 triliun pada 2018.

Kemudian pada 2019 subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp 74,92 triliun, kemudian naik menjadi Rp79 triliun pada 2020, dan pada tahun 2021 kembali naik menjadi Rp 81,2 triliun.

“Jika tidak diberlakukan tarif adjustment golongan non subsidi timbulkan beban kompensasi tahun 2022 saja, beban kompensasi berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun. Sehingga subsidi dan kompensasi untuk listrik totalnya Rp 131,02 triliun,” jelas Febrio dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (12/9/22).

Dikatakan Febrio total kompensasi pada 2017-2021 yang sebesar Rp 95,4 triliun telah dibayarkan sepenuhnya. Tapi ia menyayangkan anggaran yang sebesar itu justru dinikmati oleh industri besar dan rumah tangga mampu, sehingga diperlukan penyesuaian.

Baca Juga :  Listrik 450 VA Tidak Dihapus ! Ini Kata Menteri ESDM

“Kebijakan subsidi listrik golongan I 450 Volt Ampere masih diberikan kepada seluruh pelanggan, sehingga belum sepenuhnya tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Febrio, tarif listrik sebagian golongan pelanggan non subsidi lebih rendah dari harga keekonomian, memunculkan risiko bagi keuangan negara bentuk kompensasi.

Pertumbuhan rata-rata subsidi listrik dipengaruhi oleh realisasi Indonesian Crude Price (ICP) kurs, dan upaya penguatan ketepatan sasaran penerima subsidi listrik.

Pemerintah, kata Febrio terus menghadapi berbagai tantangan dan risiko agar subsidi listrik tepat sasaran dan masih terus dievaluasi. Di satu sisi volatilitas harga komoditas ICP, batu bara hingga kurs juga ikut mempengaruhi perhitungan pemerintah.

Alhasil kebijakan tarif adjustment pelanggan non subsidi belum dapat sepenuhnya bisa diterapkan, sehingga pemerintah akan terus mengamati berbagai perkembangan hingga peluang kondisi perekonomian ke depan.

Komposisi penerima manfaat subsidi listrik pada 2021 80,9% dinikmati oleh rumah tangga, 3,7% industri, bisnis 7,1%, sosial 7,9%, pemerintah 0,3%, dan lainnya sebesar 0,2%.

Sementara itu, kelompok penerima manfaat kompensasi di tahun 2021 paling besar dinikmati oleh industri besar yang mencapai 49,7%, kemudian bisnis besar 15%, rumah tangga mampu 32,4% dan 2,9% pemerintah.

Baca Juga :  Viral Tagihan Listrik 68 Juta ! Begini Penjelasan PLN

Komentar