20 Oktober 2023 - 07:15 WIB | Dibaca : 440 kali

Batas Maksimum Usia Capres Digugat, Prabowo Batal Nyalon?

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Senin (23/10/23) pekan depan. Ini berkaitan aturan batas maksimum usia capres-cawapres

MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju kembali.

Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Selain itu, pada waktu yang sama pula dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Polres Muara Enim Amankan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024

MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.

Diketahui, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Terakhir, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

Putusan Batasan Minimum 

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga :  Belum Pecah, Prabowo Pilih Siapa ?!

Diketahui, MK juga menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Usia Prabowo Diatas 70 Tahun

Prabowo Subianto merupakan bakal calon presiden (bacapres) Indonesia pada pemilu 2024 mendatang.

Meskipun belum melakukan perdaftaran ke KPU dan capres Prabowo belum rampung saat ini menjadi alasan bahwa tak bisa langsung mendaftar seperti kedua pasangan lainnya.

Pada 17 Oktober 2023, Prabowo Subianto berulang tahun ke-72. Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024. Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju ini kini berusia 71 tahun.

Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atau kerap disapa Prabowo, saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Prabowo dilantik menjadi Menhan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2019.

Baca Juga :  Forsuma Sumsel Apresiasi Kinerja Baik KPU dan BAWASLU Kota Palembang

Menhan Prabowo menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju untuk masa jabatan 2019-2024. Selain menjabat sebagai Menhan, Prabowo juga merupakan ketua umum Partai Gerindra. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sejak 20 September 2014. Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto adalah anak dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar.

Apabila melihat secara historis, sebenarnya ada dua nama yang sudah lewat usia 70 tahun tetapi pada saat tahun pemilu masih bisa mencalonkan diri. Pada 2014 lalu, Jusuf Kalla mencalonkan diri sebagai wakil presiden, saat itu Beliau sudah berusia 71 tahun.

Menariknya, walaupun usia Jusuf Kalla saat itu menjadi yang tertua tetapi beliau berpasangan dengan Jokowi yang merupakan calon presiden termuda RI sepanjang sejarah, pada waktu itu Jokowi berusia 53 tahun.

Kemudian, pada pemilu 2019 cawapres yang berpasangan dengan Jokowi usianya sudah di atas 70 tahun lagi. Beliau adalah Ma’ruf Amin yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga 2020 lalu.

Komentar