20 Februari 2024 - 14:10 WIB | Dibaca : 411 kali
Topik :

Diduga Lakukan Politik Uang, Sejumlah Caleg Dilaporkan

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Palembang – Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel mulai kebanjiran laporan terkait indikasi tindak pidana pemilu. Salah satunya, seperti laporan dari I (43) salah seorang warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 yang juga tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Saat datang ke Sentra Gakumdu Sumsel, I yang turut didampingi ketua RT setempat. Begitu tiba sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/2/2024) siang, I dengan didampingi tim kuasa hukumnya diminta masuk ke ruang penyidik Sentra Gakumdu Sumsel.

Oleh penyidik gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu mereka dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pemilu.

Dan setelah kurang lebih 2,5 jam lamanya dimintai keterangan sekitar pukul 16.25 WIB merekapun keluar dari ruang penyidik Sentra Gakumdu.

Menurut tim kuasa hukum I, Adv. Iswadi Idris, SH., MH., pihaknya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

“Yang kami laporkan oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR. Karena diduga keras melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu,” ucap Iswadi.

Baca Juga :  Ingin Mengabdi Lebih Untuk Sumsel, Anita Siap Bertarung Untuk Ke Senayan

Menurut Iswadi, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic ini terjadi pada Minggu (11/2/2024) lalu. Atau pada H-3 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat itu, I didatangi oleh seseorang yang dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu.

Kepada I diserahkanlah dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu.
Di dalam amplop tersebut selain berisi uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.

Namun ternyata sehari pasca hari pencoblosan orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya. Tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut.

“Alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan. Tentu saja itu ditolak klien kami dengan mengatakan sudah habis dan bukti amplop berikut uang didalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu,” sebut Iswadi.

Baca Juga :  Pakde Selamet Belum Ingin Bahas Pilkada 2024, Fokus Dukung Prabowo-Gibran

Dengan membuat laporan ini, menurut Iswadi kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti dan apabila memang betul terbukti ketiga oknum Caleg tersebut melakukan money politic untuk dapat didiskualifikasi dari kepesertaan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Disini yang kami laporkan oknum Calegnya bukan yang lain, semoga ada kepastian hukum dari pelaporan klien kami ini,” pintanya.

Dikonfirmasi terkait pengaduan ini, komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menegaskan setelah menerima laporan akan dilakukan kajian awal terlebih dulu. Apakah laporan ini telah memenuhi syarat formil ataupun materiil yang nantinya akan di registrasi.

“Dalam jangka waktu 1 x 24 jam akan dibahas bersama untuk menentukan apakah laporan itu telah memenuhi unsur-unsur pasal,” sebut Naafi dikonfirmasi via sambungan ponsel, Selasa (20/2/2024).

Komentar