3 Januari 2022 - 07:21 WIB | Dibaca : 1,534 kali

Aturan Baru; Pemerintah Kota Palembang Tambah Jam Kerja Pegawai Menjadi 8 Jam

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG : Ada kebijakan baru di awal tahun 2022 yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang berhubungan dengan jam perja pegawai.

Pemkot melakukan penambahan jam kerja pegawainya baik aparatur sipil negara (ASN) dan non PNSD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang menjadi delapan jam mulai dari pukul 07:30 WIB hingga 17:00 WIB dimana hanya diberi rehat 30 menit pukul 12:00-12:30 WIB.

Ketetapan ini berdasarkan surat edaran walikota Palembang, nomor : 5904/SE/BKPSDM-V/2021 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palembang.

Dimana dalam aturan tersebut mulai dari Senin hingga Kamis jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Palembang diterapkan selama delapan jam, sementara di hari Jumat jam rehat ditambah menjadi satu jam mulai dari 12:00-13:00 WIB.

Di samping waktu kerja, surat edaran tersebut juga berisi sejumlah aturan yang segera diterapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Penambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Minggu (02/01/21).

Baca Juga :  Kobar FC Siap Berlaga Bersama 26 Klub Lainya di Piala Walikota 2020

Setiap Kepala OPD di Pemkot, di terangkan Ratu Dewa memiliki tanggung jawab mengatur penugasan kepegawaiannya mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Prinsipnya, kita berharap seluruh ASN di lingkup Pemkot Palembang patuh dan berpedoman kepada protokol kesehatan yang dikeluarkan. Termasuk Perwali Wali Kota Palembang, namun tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Komentar