15 November 2021 - 05:44 WIB | Dibaca : 994 kali

Aksi “Siluman” Penyerobot Tanah Kian Meresahkan, Kejagung Buka Hotline Pengaduan

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Siasat “siluman” mafia tanah masih menjadi momok serius yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Masih segar dalam ingatan ketika ibu dari Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal menjadi korban  “penyerobotan” oleh bandit-bandit tanah ini.

Hal serupa baru-baru ini dialami oleh keluarga di Tangerang. Merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah yang mereka miliki, bahkan seluruh surat-menyurat lengkap masih berada di tangan pemilik tanah tersebut namun tanah yang dimaksud telah dikuasai oleh developer dan telah dilakukan pembangunan di atasnya.

Sementara pihak developer menjelaskan bahwa mereka mendapatkan tanah tersebut sesuai dengan prosedur hukum dan memiliki sertifikat yang telah diuji oleh BPN.

Tak hanya itu, masih banyak sengketa kepemilikan tanah yang terjadi di berbagai wilayah di negeri ini.

Ini bukan kejahatan “ecek-ecek” dan sudah  tentu didalangi oleh oknum berpengalaman dan paham tata aturan dan paham betul segala seluk beluk administrasi.

Bagaimana tidak, mereka mampu melakukan pemalsuan dokumen, hingga mencari legalitas di pengadilan. Tentunya ini juga dipermudah dengan lemahnya penegakan hukum.

Baca Juga :  MPR - Wantimpres Bahas Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Bukan Rakyat

“Mafia tanah ini memanfaatkan formalitas, formalitas peraturan, persyaratan, bagaimana proses dan prosedur permohonan maupun proses penerbitan sertifikat. Mafia tanah tau bagaimana Kementerian ATR/ BPN atau jajarannya tidak diberi kewenangan untuk uji materiil.” Kata  Staf Khusus Kementerian ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Rudy Sudjiwanto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/10/21).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tak ragu menyebut,

“Mafia tanah nggak banyak, yang banyak teman-temannya, itu yang banyak. Mafia tanah itu temannya dimana-mana. Dimana? Salah satunya di BPN. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah, saya akui betul. Oleh sebab itu kita perangi internal, kita pecat orang yang terlibat.” Ujarnya  dalam diskusi virtual “Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kaus Pertanahan di Peradilan”, Kamis (07/10/21).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung , Fadil  Zumhana pun senada dengan Sofyan Djalil. Termasuk salah satu permasalahan di BPN ialah penerbitan sertifikat tanah  yang begitu sulit.

Baca Juga :  Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Atasi Over Kapasitas Penghuni Lapas

“Masih ada mafia juga di kantor BPN itu bagaimana, begitu sulit, lama, baru keluar. Apakah karena sengaja dibuat sulit agar menghadap atau memang SOP-nya lama,” ujarnya dalam webinar Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Selasa (9/11/21).

Menyadari aksi para bandit tanah yang kian meresahkan, Kejaksaan Agung membuka hotline pengaduan bagi korban mafia tanah ini.

“Laporkan jika Anda mengetahui atau menjadi korban Mafia Tanah di Hotline Pengaduan di nomor 081914150227.” Tulis akun Twitter @KejaksaanRI.

Melansir ipol.id Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan,

“Mari kita bersama-sama bahu-membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.” Katanya.

“Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana.” Tegasnya.

Komentar