SWARAID, BANYUASIN: Ratusan warga Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuasin guna mendesak Bupati Banyuasin untuk segera melaksanakan putusan PTUN Medan nomor : 170/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022 Jo. Putusan PTUN Palembang nomor : 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022.
Poin inti dalam putusan tersebut, Bupati Banyuasin diperintahkan untuk segera mencabut Keputusan Bupati Banyuasin no : 1011/KPTS/DPMD/2021 tanggal 24 Desember 2021 khusus lampiran nomor urut 7 Desa Paldas a.n Aidil Fitri, S.Pd dan mewajibkan Bupati Banyuasin untuk segera melaksanakan pemilihan ulang calon Kepala Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin periode 2022-2028.
“Kami merasa kesal, karena keputusan PTUN Palembang dan Medan sampai detik ini tidak dilaksanakan oleh Bupati. Kan jelas, itu sudah berkekuatan hukum tetap, bukan kami yang buat keputusan itu,” kata Ibnu Hajar, salah seorang tokoh masyarakat Desa Paldas yang turut turun aksi di depan Kantor Bupati Banyuasin, Senin (24/7/23).
“Padahal Bupati dan dinas terkait sudah mengetahui putusan PTUN, tapi sampai sekarang tidak ada eksekusi, itu yang membuat warga marah,” keluh dia.
Sambil meneriakan yel-yel di depan Kantor Bupati, warga Desa Paldas yang kesal pun menyampaikan keluhannya atas permasalahan yang hingga kini dinilai belum juga ada solusi dari pihak pemerintah daerah, bahkan warga desa Paldas menilai pihak pemda terkesan mengabaikan dan tidak peduli dengan hasil putusan PTUN tersebut.
“Kami warga Desa Paldas sudah resah, Kades yang saat ini menjabat telah semena-mena dengan masyarakat. Kami minta Bupati segera mengambil tindakan dengan menjalankan putusan PTUN,” ujar Herta Diansyah, salah seorang warga Desa Paldas.
“Kami tidak ingin dibohongi lagi dengan janji-janji, kami minta Pak Bupati, Pak DPRD Banyuasin segera jalankan hasil putusan PTUN Palembang dan Medan,” teriak Damisah, menimpali.
Usai menggelar aksi di depan Kantor Bupati Banyuasin, massa aksi pun bergerak ke depan Gedung DPRD Banyuasin guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang sama.
Sebelumnya, warga desa telah menggugat Kades Paldas yang kini menjabat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang karena terindikasi melakukan kecurangan dalam pemilihan kades tahun 2021.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Palembang Nomor : 8/PEN-EKS/2022/PTUN.PLG, Bupati Banyuasin diminta untuk segera mencabut surat keputusan yang aktif pada tanggal 24 Desember 2021 tentang pemberhentian Kepala Desa dan mencabut SK Kepala Desa Paldas sesuai hasil PTUN yang telah ditetapkan.
Komentar