SWARAID, BANYUASIN: Pasca pemilihan kades serentak Kab. Banyuasin 2023-2029, salah satu calon Kades Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin melaporkan hasil pemilihan yang menggunakan alat e-voting karena alat tersebut terindikasi telah disetting untuk memenangkan salah satu calon kades.
Hal tersebut dinilai akibat karena adanya kerusakan alat e-voting yang berulang kali saat proses pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.
“Terjadi eror pada bilik 1, kejadian tidak hanya 1 kali, tiap-tiap bilik terjadi kesalahan/eror. Kami menilai ada kelalaian petugas, kesalahan e-voting sehingga diduga adanya indikasi kecurangan. Bilik 1 sampai 7 kali eror, bilik 2 hingga 5 kali eror, terdapat total 22 kejadian eror,” kata Hermansyah, salah seorang saksi dari Cakades nomor urut 3, saat rapat klarifikasi yang diadakan dan difasilitasi oleh Kantor Camat Rantau Bayur, Jumat (15/9/23).
Tidak hanya Hermansyah, Sayuti yang adalah saksi dari Cakades nomor urut 4 menerangkan bahwa pada saat pemilihan berlangsung telah berjalan 20 persen, terlihat kondisi di lokasi bilik pemilihan, para saksi di panggil oleh operator, karena terjadi kendala pada alat e-voting.
Kemudian operator bergegas memeriksa alat e-voting, namun Sayuti melihat ada kejanggalan dalam penanganan alat e-voting yang dilakukan oleh operator, hingga dirinya menduga alat tersebut tidak berkerja sesuai semestinya.
“Salah satu pemilih melihat di layar e-voting hanya terdapat 1 calon kades saja, tidak ada cakades lain yang muncul pada layar, oleh sebab itu pemilih komplain dan tidak mau memilih. Tidak hanya itu, alat e-voting dari bilik 1-6 semua mengalami terjadi eror, dan itu terjadi berulang kali,” ujar Sayuti.
“Atas hal ini terdapat kerugian yang dirasakan oleh calon kades lainnya. Kami sangat berkeberatan pada alat ini, kami nilai alat e-voting ini rusak, dan juga kami menilai panitia telah lalai. Kami menolak secara tegas hasil e-voting ini, untuk itu kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” timpal Sahroni, Cakades nomor urut 4.
Sementara, Tim Teknis e-voting dari Diskominfo Banyuasin dalam rapat klarifikasi tersebut telah memberikan jawaban atas sejumlah sanggahan yang diberikan oleh pihak pelapor. Secara tegas tim teknis e-voting menerangkan bahwa seluruh personil telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan secara profesional.
“Permasalahan terdapat pada alat e-voting nya, menurut penggugat terdapat persoalan dan mengalami beberapa kali perbaikan cuma mereka tidak punya kemampuan untuk itu, hanya hanya bisa dijawab oleh tim teknis Kab. Banyuasin,” ujar Syaiful Azwar, S Sos,M,Si, Camat Rantau Bayur.
“Hasil dari rapat hari ini akan dibawa ke pemerintah Kab. Banyuasin untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.












Komentar