18 Januari 2021 - 06:20 WIB | Dibaca : 11,377 kali

Viral Tagihan Listrik 68 Juta ! Begini Penjelasan PLN

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-JAKARTA, (18/01/2021): Netizen dihebohkan oleh cuitan sebuah akun Twitter @melaniepucchino yang menuliskan perihal tagihan listrik di rumahnya yang membengkak. Tak tanggung, tagihan yang harus ia bayar sebesar Rp.68 juta padahal menurutnya biasanya tagihan perbulannya hanya Rp. 500 ribu hingga Rp.700 ribu.

Unggahan itu viral di Twitter (15/01) dan hingga  kini telah disukai lebih dari 23.400 kali dan dibagikan ulang lebih dari 9.300 kali.

Bermula ketika petugas PLN mengecek meteran listrik di rumah M (14/01), petugas mengatakan bahwa meteran dirumah tersebut harus diganti karena tidak presisi dan diminta untuk mendatangi kantor PLN. Kemudian yang bersangkutan pun mendatangi kantor PLN (15/01).

Setelah diperiksa, ternyata ditemukan ada kabel yang tidak seharusnya pada meteran tersebut. PLN menganggap M telah melanggar aturan tingkat 2 Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan M harus membayar tagihan susulan sebesar Rp.68 juta. Berikut penuturan M dikutip dari Kompas.com

Baca Juga :  Data Pelanggan Bocor ? PLN dan Telkom Diminta Menghadap Kominfo

“Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka enggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati,” imbuhnya.

PLN menganggap M telah melanggar aturan tingkat 2 Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan M harus membayar tagihan susulan sebesar Rp.68 juta.

M dan suaminya menjelaskan kepada petugas bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suaminya. Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu. Namun, mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau aliran listrik di rumahnya akan diputus.

“Kami mau konfirmasi boleh enggak satu sampai tiga hari gitu. Jawabannya apa? Enggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik Bapak diputus,” ujar M.

Menanggapi hal tersebut, SRM General Affair PLN UID Jakarta Raya , Emir Muhaimin mengatakan bahwa ditemukannya indikasi ketidaksesuaian yang ditetapkan sebagai pelanggaran kategori P2 sehingga ada besaran tagihan susulan (TS). Emir menjelaskan bahwa pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya akan dicicil. Emir juga mengatakan bahwa komunikasi dengan pelanggan selalu terbuka.

Baca Juga :  Sutardji Calzoum Bachri; Presiden Puisi Indonesia

“Jadi jika ada keluhan silahkan sampaikan kepada PLN secara langsung.” Ujar Emir.

PLN Kebon Jeruk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik. Selain itu, juga diimbau bahwa sebelum melakukan jual beli/sewa rumah agar melakukan cek kelistrikan (seperti rekening, kWh) ke PLN agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. (Kompas.com)

Komentar