19 Oktober 2022 - 13:34 WIB | Dibaca : 1,007 kali

Usulan Penataan Kampung Nelayan Sungsang Disambut Baik Oleh Bupati

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Intinya demi masyarakat di kampung nelayan, agar dapatkan tempat yang layak

SWARAID, BANYUASIN: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin mengusulkan penataan kampung nelayan Sungsang ke Bupati Banyuasin.

Dikatakan  Kepala BPN Banyuasin Muji Burohman mengatakan, pihaknya telah mengusulkan penataan kampung nelayan Sungsang ke Bupati Banyuasin.

“Kita usulkan untuk ditata dengan pembangunan rumah nelayan,” ujar Muji saat penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 di Aula Kuyung Kritis, Kecamatan Banyuasin II, Rabu (19/10/22).

Diterangkan Muji, usulan tersebut disambut dengan baik oleh Bupati Banyuasin Askolani, tentunya akan dapat segera terlaksana.

“Ini agar nelayan disini dapat tempat yang layak,” tambah Muji.

Diketahui apabila ada aktivitas nelayan membawa hasil laut, aroma ikan sangat menyengat akan langsung tercium hidung. Kedepannya apabila telah dilakukan penataan, warga tidak akan terganggu lagi.

Muji menegaskan BPN tidak dapat bergerak sendiri tentunya harus berkoordinasi instansi terkait lainnya baik itu Pemkab, Kades dan lainnya.

“Sehingga dapat terealisasi, warga di kampung nelayan dapat hidup layak,” tegasnya.

Mengenai lahan milik warga di kampung nelayan itu, apakah hak pakai dan lain sebagainya, akan dirembukkan terlebih dahulu dengan pihak terkait.

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadhan, Wabup Banyuasin Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid

Sementara itu, Bupati Banyuasin Askolani menyambut baik rencana dari BPN Banyuasin untuk menata Kampung Nelayan di Sungsang ini.

“Kita sambut baik. Terkait mekanisme kedepannya, akan dipikirkan lebih lanjut. Intinya demi masyarakat di kampung nelayan, agar dapatkan tempat yang layak,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, beberapa desa di Banyuasin mendapatkan sertifikat PTSL tahun anggaran 2022. Rincianya Desa Teluk Payo 170 bidang, Desa Sungsang II 350 bidang, Desa Rimau Sungsang 500 bidang, Desa Marga Sungsang 113 bidang.

Kemudian sertifikat hak pakai atas nama Desa Rimau Sungsang untuk kantor desa, pusat kesehatan desa, sekolah dasar, lapangan sepak bola dan masjid terakhir aset pemerintah daerah sebanyak dua sertifikat hak pakai.

Komentar