4 Mei 2023 - 03:01 WIB | Dibaca : 1,076 kali

Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Tim Gabungan Tertibkan Truk Melanggar Jam Operasional

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri melakukan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari  jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang diluar jam operasional.

Dimana berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor : 36 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hanya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB.

Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan sosialisasi disejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang.

Kadishub Sumsel  Ari Narsa melalui Kabid Angkutan Jalan, Fansyuri, Rabu (3/5/23) mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus  mengawasi dan penertiban  angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hannya bisa  beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.

Baca Juga :  Deru: Dishub Harus Pertajam Batasan Kewenangan Pengelolaan Wilayah Perairan

Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi  angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak  meresahkan pengguna jalan lainnya  di Kota Palembang.

“Kenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu  kita cek di lapanga, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” tambahnya.

Fansyuri menyebut  dengan  berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika  terjadi pelanggaran ada penindakan.

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya dilapangan lanjut Fansyuri, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar.

“Pengawasan akan kita lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang mulai dari arah Bandara Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru,” terangnya.

Fansyuri berharap, tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan dapat dikedepankan mengigat dampaknya akan merugikan  masyarakat pengguna jalan lainnya jika operasional diluar jam yang tekah ditentukan.

Baca Juga :  Dikomandoi HD, Sumsel Melesat ke Peringkat 8 Besar LKS SMK Nasional

“Harapan kita, mereka  dapat disiplin dan patuh dengan aturan itu. Sehingga keselamatan, ketertiban lalu lintas  dalam Kota Palembang lebih tertib dan bebas macet,” tandasnya.

Sementara itu sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru akan mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap  menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.

“Tadi sudah di rapatkan dengan melibatkan semua seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo.  Kita mengambil sikap tegas  bagi yang melanggar akan kita kandangkan,” tegas Herman Deru, Selasa (2/5/23) di Palembang.

Komentar