3 Mei 2023 - 06:17 WIB | Dibaca : 754 kali

Herman Deru Kandangkan Truk dan Tronton yang Melitas dalam Kota Palembang Diluar Jam Operasional

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Gubernur Sumsel H Herman Deru mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap  menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.

“Tadi sudah dirapatkan dengan melibatkan semua seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo.  Kita mengambil sikap tegas bagi yang melanggar akan kita kandangkan,” tegas Herman Deru, Selasa (2/5/23).

Terkait pembangunan lahan parkir yang direncanakan, Herman Deru mengatakan telah melakukan penjajakan dengan sejumlah mitra yang akan pembangunan lahan parkir bagi truk dan tronton pengangkut barang  dalam Kota Palembang.

“Tadi Kadishub sudah melapor mitranya sudah ada. Yang jelas bagi yang melanggar saya sudah pesankan dengan petugas dilapangan  kandangkan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel H. Ari Narsa mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang.

“Kita akan penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalul lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas  diluar jam operasional,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekda Provinsi Sumsel : Penyebab Kepergian Percha Bukan Karena Covid-19!

Dia merinci dalam Kota Palembang ada sejumlah titik ruas jalan yang menjadi perhatian pihaknya. Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.

“Ruas  jalan tersebut akan terus kami pantau. Besok kita akan melakukan pengawasan dan sosialisasi,” imbuhnya.

Dia  mengharapkan pertisipasi  masyarakat agar turut menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi kemacetan

“Kita juga mengharapkan masyarakat turut serta mengawasi di lapangan,” tandasnya.

Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiba Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.

Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tim pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan  barang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komentar