4 Mei 2023 - 04:26 WIB | Dibaca : 560 kali

‘Gedor’ Dishub Sumsel, KOREKSI Desak Penertiban Kendaraan Muatan Besar

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk, tanki, dan tronton di jalan utama dalam Kota Palembang berkali-kali terjadi dan terus berulang. Parahnya, sebagian besar peristiwa tragis ini menimbulkan korban jiwa.

Meskipun sudah tertuang dalam peraturan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No.37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No.60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Permenhub No.30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor PM.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dan lain sebagainya.

Namun melihat kondisi di lapangan, sederet peraturan tersebut seakan belum cukup untuk benar-benar mampu menertibkan.

Seyogyanya, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, akan tetapi kenyataannya mobil dengan muatan besar dengan membawa container terlebih tanpa pengaman masih lalu lalang berseliweran seakan terjadi pembiaran.

Terdata secara rekam digital kecelakaan tragis yang terjadi dari kurun waktu bulan Januari – April tahun 2023 dapat disebutkan sebagai berikut;

1. Pada tanggal 26 Januari 2023 di depan rumah walikota Palembang tepatnya dijalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Ilir Barat I Palembang, pengendara motor bernama Yasin umur 58 tahun harus meregang nyawa setelah terlindas truk tronton warna merah dengan nopol BL 8517 UK

Baca Juga :  Kurangi Angka Kecelakaan, Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Kendaraan ODOL

2. Senin 27 Februari 2023 terjadi kecelakaan di jalan MP. Mangkunegara Palembang yang menimpa anak muda umur 24 tahun saat mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh mobil barang muatan besar jenis tronton yang membawa box container dan pengendara motor masuk di kolong mobil hingga seketika tewas ditempat.

3. Tanggal 9 Maret 2023 seorang pengendara motor meninggal dunia setelah dilindas oleh tronton truk ketika melintas di Jalan Residen H.Najamudin depan panti social Palembang, korban mengalami luka robek di kepala belakang dan mengeluarkan darah dari telinga.

4. Kecelakaan antara truk tanki dan pengendara sepeda motor vario membuat pengendaranya tewas secara mengenaskan dengan kondisi tubuh hancur lebur setelah dilindas truk tangki. Kejadian terjadi tanggal 28 April 2023 pukul 18.30 WIB di Jalan Patal Pusri, Kalidoni.

Kebijakan Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 merupakan program pemerintah dengan Kementerian Perhubungan sebagai leading sektornya adalah dalam upaya untuk dapat menekan kecelakaan dan kesemerawutan di jalan raya serta menegakkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mulai menertibkan truk kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimention and Overload/ODOL) di tanggal 1 Juli 2023 dengan melibatkan kepolisian dan aparat penegak hukum, tanggal penertiban ini disampaikan Herman Deru setelah bertemu dengan Kapolda Sumsel. Keberadaan truk ini membuat resiko dan kerusakan infrastruktur kian tinggi.

Baca Juga :  Palembang Posisi Teratas Perolehan Medali Porprov Sumsel XIII OKU Raya

Kepada Swara.id, Ketua Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KOREKSI), Eka Subakti, SE membeberkan salah satu kasus yang dikatakannya belum terselesaikan dengan baik.

“Dinas Perhubungan Kota Palembang di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Sumatera Selatan dalam hal ini seakan akan tidak berfungsi dan professional dalam bidangnya, dari data yang dimiliki oleh Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KOREKSI) kendaraan truk tronton yang membawa box container dan telah menyebabkan kecelakaan hingga berakhir tewas di jalan MP Mangkunegara Palembang, tidak memiliki izin Uji Kendaraan Bermotor atau Uji KIR dalam kondisi mati dan secara otomatis Ijin Usaha Transportasi nya juga tidak ada.  Tapi sampai saat ini tidak ada tindakan tegas terhadap perusahan pemilik kendaraan tersebut.” Terang Eka Subakti, Rabu (03/05/23).

Lebih lanjut, Eka memaparkan, bahwa Palembang sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Selatan saat ini telah menjelma sebagai kota yang maju, dengan penduduk yang cukup banyak, berbagai aktivitas begitu padat, pergerakan orang dan barang semakin banyak, maka sektor transportasi hendaknya ditata dengan baik dengan orientasi transportasi yang lancar, nyaman, tertib, aman dan memperhatikan keselamatan.

Baca Juga :  Masyarakat Paldas Datangi Kejari Banyuasin, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Mark Up DD

Menyikapi persoalan ini, Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KOREKSI) menyatakan sikap;

1. Mendesak Dishub Kota Palembang untuk segera merevisi Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang, agar jadwal operasional dari jam 06.00 WIB s.d. 21.00 WIB ruas jalan yang dilarang bagi mobil barang khususnya mobil muatan besar untuk diperluas/diperbanyak/ditambah lagi pada ruas jalan dalam kota lainnya, terutama jalanan padat kendaraan termasuk Jl. MP Mangkunegara.

2. Mencabut Ijin usaha PT. Citra Anugerah Transport yang beralamat di Purwosari No.25 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang

3. Melakukan penertiban administrasi berupa Ijin-Ijin Usaha Transportasi, Uji KIR dan memastikan kelayakan mobil serta segera menertibkan mobil barang kategori Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada mobil barang yang tidak memenuhi standar ukuran dan muatannya.

4. Laksanakan program sosialisasi dan mengedukasi masyarakat pentingnya tentang Keselamatan Berkendaraan di Jalan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat, serta membentuk pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasiskan sistem digital agar terwujud transparansi serta keterbukaan informasi terhadap publik.

Komentar