SWARAID, PALEMBANG: Pertemuan dengar pendapat antara Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KOREKSI) dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada tanggal 13 Juni 2023 bertempat di kantor BPTD wilayah VII, dengar pendapat BPTD terkait tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan penerapan Zero Over Dimensi Over Load (ODOL) pada tahun 2023 di Sumatera Selatan, hanya memberikan penjelasan akan pendapat yang seperti tidak mau dipersalahkan dengan berbagai alasan yang mengundang keanehan.
Dalam pertemuan yang berjalan dalam kurun waktu 2 jam lebih tersebut pihak BPTD wilayah VII Prof Sumsel & Babel di hadiri oleh Heri Saputra Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mewakili Kepala Balai BPTD wil VII bersama jajarannya.
“Selamat siang, saya mewakili kepala balai yang tidak bisa menghadiri pertemuan pada hari ini,” buka Heri.
“Saya persilahkan kepada pihak Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi untuk menyampaikan pendapatnya, yah mungkin kita bisa berdiskusi,” kembali Heri mempersilahkan KOREKSI untuk berbicara terlebih dahulu.
Tim KOREKSI yang dihadiri oleh 6 orang Egi, Amir, Yoga, Almahadi, Yuda dan Rio dalam pertemuan dengar pendapat dengan BPTD wil VII Sumsel dan Babel lebih menekan kan kepada dua hal pokok terkait tugas dan fungsi BPTD terutama pada pengawasan muatan barang sebagaimana diatur didalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Permenhub No.154 Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat 2016.
Dimana fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaran Bermotor (UPPKB) yang berada di bawah tugas BPTD merupakan langkah utama terhadap penerapan zero ODOL di jalan raya.
Dan masukan KOREKSI terhadap fungsi terminal karya jaya sebagai kantong parkir, bila merujuk UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 163 ayat 2 yang menekankan bawah Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.
Dimana gagasan KOREKSI adalah menjadikan terminal karya jaya sebagai terminal penumpang juga sekaligus terminal barang, sehingga pengaturan soal waktu perlintasan kendaraan bermuatan besar tidak diperlukan lagi karena bisa 24 jam bila mengunakan truk bermuatan 10 ton. Yang kemudian juga akan berimbas kepada peluang lapangan kerja dan peningkatan ekonomi.
“Terima kasih, kepada pak Heri Saputra beserta jajaran yang sudah mau diskusi dengar pendapat dengan KOREKSI,” sambut Rio sebagai jubir.
“Dalam pertemuan dengar pendapat ini kami dari KOREKSI ingin menyampaikan dua hal utama yang kesemuanya berkaitan dengan penerapan zero ODOL di Sumatera Selatan pada tahun 2023 ini; pertama pertanyaan kami mengapa UPPKB sebagai pengelola jembatan timbang dalam hal pengawasan muatan barang sebagaimana diatur dalam UU No.22 Th 2009 tentang LLAJ pasal 169 dan 170 tidak difungsikan, ada 5 UUPKB yang berada di Sumatera Selatan, sedangkan UPPKB berada dibawah BPTD sesuai dengan Permenhub no.154 Th.2016 tentang organisasi dan tata kerja BPTD,” jelas Rio
“Lalu kedua dalam pelaksanaan zero ODOL di kota Palembang, terkait usulan perubahan Perwako kota Palembang untuk waktu perlintasan, permasalahan menyediakan kantong parkir di terminal karya jaya itu tidak menjawab soal pelaksanaan zero ODOL di tahun 2023, itu hanya mencegah dampak kemacetan di jalan kota Palembang, tapi tidak ada soal menghentikan ODOL nya,” kembali Rio menambahkan.
“Sebaiknya Terminal Karya Jaya dibuatkan fungsi sebagai gudang penyimpanan untuk bisa mengurai daya angkut yang masuk ke Palembang 10 ton, dan ini bisa dilakukan selama 24 jam tanpa harus dibatasi waktu nya. Selain itu akan juga menambah peluang kerja untuk menumbuhkan ekonomi di kota Palembang,” terang Rio.
Menjawab pertanyaan dan pendapat dari Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KOREKSI) kepala seksi sarana dan prasarana Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah VII Sumsel dan Babel menyatakan terkait soal tidak berfungsinya 5 area Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang ada di Sumatera Selatan, itu sudah melalui kajian dan penelitian tersendiri dari BPTD serta permasalahan anggaran, dikarenakan sudah ada UPPKB di Provinsi Lampung dan Jambi dalam perlintasan yang dilalui kendaraan bermotor maka analisa efektifitas untuk bisa diaktifkan hanya 1 UPPKB di Sumsel yakni yang berada di merapi atau lahat yang dianggap perlu di fungsikan karena berada pada lintasan yang tidak terpengaruh pada UPPKB di Lampung dan Jambi.
Untuk persoalan mencegah kemacetan dijalan raya ketika masuk kota Palembang dengan menjadikan terminal karya jaya sebagai kantong parkir tidak menjawab persoalan pelaksanaan zero ODOL di Sumatera Selatan, dan hanya bersifat sementara waktu.
Hingga kemudian perlu sebuah langkah untuk menjadikan terminal karya jaya sebagai terminal penumpang dan barang, sebagaimana regulasi yang mewajibkan para penyelenggara angkutan untuk bisa membuat tempat penyimpanan barang dan jadwal terkait angkutan barang, pihak BPTD sangat mendukung hal tersebut dan sudah berencana dari tahun 2021.
Akan tetapi karena asset BPTD hanya sebatas terminal karya jaya sedangkan lahan disekitarnya terminal merupakan asset pemerintah kota Palembang.
“Dalam hal memfungsikan ke 5 UPPKB, dari kajian dan analisa yang dilakukan BPTD wil.VII Sumsel dan Babel serta juga soal anggaran yang ada, maka diambil hanya 1 UPPKB yang di fungsikan yaitu di Kecamatan Merapi Barat Lahat, ini dikarenakan perlintasan di Merapi ini tidak terkait dengan UPPKB yang ada di Lampung dan Jambi,” ujar Heri menjelaskan.
”Dan BPTD wilayah VII juga sebenarnya sudah melakukan kajian terkait terminal karya jaya ini untuk jadi terminal barang selain sudah menjadi terminal penumpang, hanya saja karena asset BPTD itu hanya terminal karya jaya, sedangkan lahan disekitar terminal sebagai pendukung untuk jadi terminal barang, itu assetnya milik pemerintah Kota Palembang, disini diperlukan pembicaraan khusus secara bersama antara BPTD wil VII dengan Pemkot Palembang nantinya,” kembali papar Heri Saputra menjelaskan.
“Kita prinsipnya sangat setuju bila Terminal Karya Jaya juga jadi terimal barang,” tambahnya kembali.
“Pak Heri, terkait hanya satu UPPKB yang berada di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat yang difungsikan, dari photo yang di ambil KOREKSI tahun 2022 justru terlihat tidak berjalan,” sela Rio sembari memperlihatkan foto kepada Heri Saputra.
“Oh ini mungkin diambil pada waktu lebaran kali,” sahut Heri dengan pendek.
Dalam pengakuan Heri Saputra dari BPTD tentang masih berfungsinya satu UPPKB di Merapi Barat Lahat, walau KOREKSI memperlihatkan foto UPPKB di Merapi Barat Lahat tahun 2022 yang tidak berjalan, itu terjadi mungkin waktu lebaran.
Dan diakhir pertemuan dengar pendapat KOREKSI dengan BPTD wil VII Sumsel dan Babel, KOREKSI membacakan Pernyataan Sikap yang telah disiapkan. Yang salah satu tuntutan dan sikap dari KOREKSI akan bersurat dan melakukan aksi massa di Kementerian Perhubungan RI untuk mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia, agar bisa mengevaluasi dan mengganti Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung apabila tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam perudangan dan peraturan, dalam pengawasan muatan barang sebagai syarat awal dilaksanakannya kebijakan Zero ODOL tahun 2023, yang dibacakan oleh salah satu perwakilan dari KOREKSI.
“KORESI akan membuat surat dan aksi massa di Kemenhub RI agar mengevalausi dan mengganti kepala BPTD wil VII Sumsel dan Babel apabila tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU No.22 Th 2009 dan Permenhub No.154 Th. 2016, dalam pengawasan muatan barang sebagai syarat awal dilaksanakannya kebijakan Zero ODOL tahun 2023,” sebut Yoga, yang mendapatkan tugas membacakan pernyataan sikap dari KOREKSI.
Komentar