24 Maret 2021 - 12:05 WIB | Dibaca : 2,301 kali

Terduga Begal Bersajam Ini Nyaris Tewas Diamuk Massa

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (24/03/2021): Seorang terduga pelaku begal bersajam bernama Okta Zulniari (26), nyaris tewas diamuk massa, lantaran aksinya digagalkan korban.

Diketahui, Ayah anak satu ini diamuk massa karena nekat membegal motor seorang pemuda bernama Indra Pratama yang sedang nongkrong di kedai minuman dengan senjata tajam jenis parang, di kawasan Taman TVRI, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Deni Triana membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku begal bersajam tersebut.

“Benar anggota kita dari Polsek Ilir Barat I telah mengamankan seorang tersangka begal motor, berikut sajam jenis parang yang digunakan mengancam korbannya.” Kata Deni.

Lanjutnya, Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/3/21) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib di Jalan POM IX, Lorok Pakjo, Palembang saat korban yang sedang nongkrong tiba-tiba dihampiri tersangka.

“Tersangka ini modusnya meminta rokok ke korban, setelah dikasih bukannya pergi tersangka malah mengancam meminta kunci motor korban dengan sebilah parang.” Terang Deni.

Baca Juga :  Kuasa Hukum DR Minta AS Pelaku Pencabulan Anak di Banyuasin Segera Ditangkap

Deni pula menjelaskan, bahwa dalam posisi ketakutan, korban memberikan kunci motornya. Namun saat tersangka hendak membawa kabur motor itu, korban berinisiatif menendang motornya.

“Korban awalnya pasrah memberikan kunci motornya. Namun saat motor dihidupkan dan hendak dilarikan tersangka. Korban menerjang motornya hingga tersangka terjatuh.” Ungkap Deni.

Tambahnya, Melihat tersangka terjatuh, korban berteriak “begal”. Benar saja, mendengar teriakan korban warga sekitar mengepung dan langsung menghakimi tersangka.

“Tanpa basa-basi warga sekitar mendekat dan membabi buta menghajar tersangka hingga nyaris tewas.” Beber Deni.

Sementara itu, Selain menangkap tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit motor korban dan sebilah parang milik tersangka.

“Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Tutup Deni kepada para awak media saat rilis kasus di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, pada Rabu (24/3/21).

Komentar