9 Februari 2021 - 12:05 WIB | Dibaca : 1,300 kali

Tak Kapok ! Akhirnya Polisi Hadiahi “TO” Timah Panas

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (09/02/2021): Unit Ranmor dan Resmob Polrestabes kembali berhasil meringkus pria bernama Sandi (28) di rumahnya Jalan Kopral Urip simpang 3 Bakaran, Lorong Lebak Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, pada Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Spesialis pembobol rumah ini tercatat sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Saat Penangkapan, Polisi sempat mengepung rumah pelaku, namun pelaku masih saja berusaha lari sehingga polisi memberikan tembakan peringatan dan namun tidak diindahkan, hingga akhirnya petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.

Lalu, usai mendapat tembakan di kaki, tersangka pun tersungkur ke tanah. Pelaku berhasil ditangkap dan dilarikan ke RS Bari untuk mendapatkan perawatan. Residivis ini langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit Ranmor Ipda Jhoni Palapa membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa Tersangka sendiri merupakan target operasi (TO) kasus pembobolan rumah polisi di Komplek Sasana Patra Tegal Binangun pada tahun 2013 lalu.

Baca Juga :  Tertangkap Basah Saat Lakukan Aksi C4bul, NS Dibawa ke Mapolrestabes

“Pelaku merupakan TO kita, pada saat beraksi tersangka bersama temannya berinisial AR saat ini DPO, saat itu pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa Emas 10 suku, Uang tunai 60 juta, jam merek Alexander, kamera digital merek Samsung, 2 Handphone merek Nokia.” Kata Jhoni

Lanjutnya, saat itu aksi pelaku dilakukan di tempat berbeda, pada tahun 2013 perkara bongkar rumah kosong di tempat kejadian perkara (TKP) di Indralaya depan Polsek, pernah di penjara 4 bulan di tahun 2016 di LP Tanjung Raja.

“Pelaku juga pernah dipenjara dalam perkara bongkar rumah kosong di Maryana hingga dipenjara 8 bulan di Pangkalan Balai. Kemudian di tahun 2018 terlibat perkara jambret depan Siro kampung dipenjara 9 bulan di LP Pakjo.” Ungkap Jhoni

Jhoni pula menerangkan, bahwa pelaku merupakan spesialis pembobol rumah yang tak kapok dan sudah dicari selama kurang lebih 8 tahun ini.

“Pelaku sendiri sudah 3 kali keluar masuk penjara, dan yang terakhir ini ia membobol rumah seorang anggota polisi, saat diketahui keberadaannya di rumah langsung kita tangkap, karena berusaha kabur kita berikan tindakan tegas terukur dengan timah panas.” Tutup Jhoni saat diwawancarai oleh para awak media di Mapolrestabes Palembang, pada Selas (9/2/21).

Baca Juga :  Gadaikan Kembali Motor Gadaian, Pria Ini Akhirnya Dibui

Sementara itu, Tersangka Sandi saat diwawancarai, mengakui perbuatannya membobol rumah bersama temannya yang saat ini masih DPO.

“Uang hasil pencurian kami bagi dua dan saya gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.” Ujarnya sambil menahan sakit di kakinya (singkat).

Komentar