SWARAID, PALEMBANG : Rencana pemerintah menerapkan syarat wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang seluruh moda transportasi sepertinya perlu dipertimbangkan kembali.
Syarat wajib tes PCR yang sejauh ini hanya diterapkan pada calon penumpang pesawat udara, dipandang memberatkan jika diterapkan bagi pengguna transportasi lainnya.
Meski pada dasarnya tujuan pemerintah dalam penerapan tersebut adalah untuk menekan mobilisasi masyarakat dan mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) namun justru dianggap membebani, mengingat harga tes PCR yang tidak murah.
Sebut saja Roy, salah satu karyawan swasta pengguna transportasi umum. Roy memandang kebijakan ini akan sangat merepotkan. Tidak hanya persoalan harga tes yang cukup mahal, terlebih ini akan menghambat apabila ada urusan mendesak. Sementara, butuh beberapa hari untuk mendapatkan hasil tes PCR.
“Hasil tes PCR baru kita dapat setelah berapa hari setelah tes. Kalau kita ada keperluan mendesak, gimana? Lagipula harganya mahal. Kalau memang orang butuh, ya pasti diusahakan. Tapi realistis dong, masyarakat kelas bawah gimana?” Kata Roy.
Lebih lanjut Roy menyarankan penerapan kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan saja.
“Kalau bisa dibatalkan saja. Saya yakin sebagian besar masyarakat tidak akan setuju. Ya, enggak lucu kalau harga PCR lebih mahal dari tiket jalannya.” Imbuhnya sambil tertawa.
Hal senada juga menjadi pertimbangan Organda. Melansir dari bbc.com Ketua Dewan Pengurus Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyebut harga tes PCR lebih mahal ketimbang harga tiket angkutan darat.
Shafruhan menyarankan agar pemerintah menanggung ongkos tes PCR seluruh calon penumpang. Jika opsi itu tidak mungkin dilakukan, dia mendesak kapasitas penumpang tetap dibatasi agar penularan Covid-19 tetap minim.
“Kalaupun disubsidi 50% dari harga tes PCR yang Rp300.000, tarif itu tetap terlalu berat bagi penumpang. Sebenarnya yang penting terus menyadarkan penumpang untuk menjalankan protokol kesehatan,” kata Shafruhan.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Shafruhan juga menilai bahwa kebijakan tersebut ambigu dan memicu kontradiksi.
“Kebijakan ini kan baru akan diterapkan Desember, tapi sekarang pemerintah sudah membuka 100% kapasitas transportasi umum. Jadi ada kontradiksi. Ambigu. Yang belum terjadi sudah diantisipasi. Tapi yang sekarang dibolehkan kapasitas 100%. Kalau mau benar, penyebaran Covid-19 dijaga agar kita bisa secara bertahap lepas dari pandemi,” ujarnya.
Shafruhan kemudian menambahkan, syarat wajib tes PCR tidak perlu diterapkan karena tren kepatuhan penumpang terhadap protokol kesehatan terus meningkat. Hal ini, menurutnya, terbukti dengan melandainya klaster Covid-19 di alat transportasi umum darat.
“Sekarang masyarakat di jalan kalau tidak pakai masker akan kagok saat melihat semua orang pakai masker. Mereka mulai sadar soal prokes,” kata Shafruhan.
Sementara Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berpendapat bahwa penerapan syarat wajib tes PCR tersebut cukup diberlakukan bagi moda transportasi jarak jauh saja. Seperti dikutip dari suara.com
“Ya kita lihat nanti kalau moda transportasi jarak pendek saya pikir enggak perlu. Kalau pesawat ini kan dia karena lintasi lintas provinsi, misalnya atau lintas negara saya pikir perlu.”















Komentar