18 Mei 2022 - 01:37 WIB | Dibaca : 978 kali

Presiden Longgarkan Aturan Penggunaan Masker dan Tes PCR

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Memperhatikan kondisi terkini, Presiden Joko Widodo mengambil keputusan melonggarkan aturan penggunaan masker di luar ruangan dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Keputusan tersebut diambil Presiden mengingat penularan Covid-19 di Indonesia saat ini semakin menurun.

Dari data pemerintah, kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren melandai mengawali pekan ini. Jumlah pasien baru pada Senin (16/5/22) bertambah 182 orang atau turun 40,9% dari Minggu (15/5/22) yakni 308 orang.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (17/5/22).

Hampir seluruh provinsi melaporkan tren penurunan kasus. Sumbangan terbanyak berasal dari DKI Jakarta yakni 70 kasus, turun 38,5% dari kemarin. Sedangkan kasus aktif Covid-19 bertambah 71 menjadi 4.938 hari ini. Selain itu ada pula 4.644 orang yang dinyatakan sebagai suspek virus corona.

Jokowi sejak bulan lalu telah mewacanakan transisi Indonesia dari pandemi menuju endemi Covid-19. Mantan Wali Kota Solo itu juga mengatakan usai transisi bisa saja masyarakat tak mengenakan masker di luar ruangan.

Baca Juga :  Secercah Harapan Bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023

Meski demikian mereka tetap perlu memakai pelindung wajah di dalam ruangan.

“Sehingga kewaspadaan harus tetap (dilakukan),” kata Jokowi pada 25 April lalu.

Selain melonggarkan kewajiban masker di dalam ruangan, pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional dibebaskan dari syarat tes PCR dan antigen asalkan telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Namun masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan penyandang komorbid tetap diminta menggunakan masker dalam melakukan aktivitas.

Komentar