17 September 2020 - 06:41 WIB | Dibaca : 1,392 kali

Puluhan Warga terjaring Razia Masker didepan Monpera

Laporan : Tim Swara
Editor : Egi Saputra

SwaraID – Palembang, (17/09/20) : Kapolrestabes Palembang melakukan operasi yustisi dihari pertama penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang dilakukan bersama tim gugus tugas penanggulangan Covid – 19 di depan monpera pagi tadi ( 17/09/2020 ).

Dalam razia tersebut terpantau puluhan masyarakat kedapatan tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan, padahal hal tersebut telah disosialisasikan kepada publik sepekan yang lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji yang juga sebagai wakil ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 kota Palembang mengatakan, operasi ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal mengenakan masker.

“Sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, maka perlu ada penekanan pada masyarakat betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan ini,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang terjaring tidak memakai masker, satu persatu didata dan diwajibkan mengikuti sidang di tempat. “Sanksinya bisa sanksi disiplin dan maksimal sanksi denda, sesuai keputusan sidang,” pungkasnya.

Sementara itu, Destia (45) salah satu warga Pakjo yang terjaring razia karena tidak memakai masker, setelah menjalani sidang pemeriksaan dirinya memilih sanksi disiplin dengan membersihkan sampah di sekitar monpera.

Baca Juga :  Polemik Pengurangan UKT Yang Berbelit

Menurutnya “Saya tidak tahu kalau sekarang sudah ada sanksi jika tidak pakai masker, karena tadi saya buru buru mau kepasar jadi lupa memakai masker, pada saat diperiksa tadi saya dijelaskan tentang hukuman jika tidak memakai masker, karena sekarang ini saya lagi sedang tidak ada uang untuk bayar denda, jadi saya pilih hukuman bersihkan sampah.” Tambahnya.

 

Komentar