SWARAID, PALEMBANG : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Palembang (Formabang) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang (28/10/21).
Mereka mensinyalir pembangunan gedung OJK Regional VII di Jalan Sudirman telah menyalahi aturan karena telah melakukan pengerjaan proyek kendati belum mengantongi izin persetujuan lingkungan.
“Apa langkah yang diambil Pemerintah Kota Palembang dalam proyek pembangunan gedung OJK regional VII yang kini masih proses perizinan dan belum sampai pada titik akhir, tapi kita lihat satu bulan belakangan proyek ini telah beroperasi,” tegas Koordinator Aksi, Anwarul Fitroh.
Oleh sebab itu, mereka menuntut Pemerintah Kota Palembang untuk segera menyetop proyek pembangunan tersebut yang mereka nilai menyalahi aturan sebab perizinan lingkungan yang belum dipenuhi pihak KSO proyek pembangunan gedung OJK regional VII.
Menurut Anwar, Pemkot harus berhati-hati dalam mengeluarkan izin persetujuan lingkungan terhadap pembangunan-pembangunan di kota Palembang.
Lebih tegas, Anwar memberikan ultimatum kepada pihak Pemkot agar dalam kurun waktu tiga hari ke depan, proyek pembangunan gedung OJK Regional VII tersebut dihentikan.
“Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada tindakan yang tegas dari Pemkot Palembang, maka kami dari Formabang, sepakat akan mengadakan gelombang aksi yang lebih besar.” Seru Anwar.
Menanggapi unjuk rasa tersebut, Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Desy Elvianti, S. Pi, M.Si mengatakan pihaknya telah melayangkan teguran terhadap OJK untuk tidak melakukan kegiatan pengerjaan proyek pembangunan selama izin Amdal belum diselesaikan.
“Kami tentu saja tidak semena-mena membiarkan saja, kami dari DLHK Kota Palembang sudah memberikan teguran hingga dua kali bahwasanya tidak ada kegiatan konstruksi selama persetujuan belum selesai.” Terang Desi.
Termaktub di dalam PP No.22 th 2021 dijelaskan bahwa setelah dokumen Amdal lengkap maka akan diverifikasi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang kemudian akan memberikan rekomendasi usaha/kegiatan tersebut layak atau tidak layak lingkungan.
Kemudian rekomendasi ini menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Palembang dalam mengeluarkan Surat Keputusan Lingkungan yang merupakan persetujuan lingkungan.
“Pada saat rapat-rapat internal kami juga memberikan informasi bahwasanya tidak ada kegiatan pembangunan selama proses tersebut belum selesai.” Tutup Desi.
Pada akhir demontrasi, Pemerintah Kota Palembang menandatangani tuntutan yang disuarakan Forum Mahasiswa Palembang.
Komentar