1 Desember 2021 - 11:01 WIB | Dibaca : 1,268 kali

Satu Tahun Berdiri, Barikade 98 Gelar Diskusi Publik Soroti Korupsi Sumsel

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG : Satu tahun dibentuknya Barikade 98 diperingati dengan diskusi publik yang menyoroti maraknya praktek tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.

Mengambil tema ” Lunturnya Cita Cita Reformasi, Sumsel Darurat Korupsi” dengan mengundang praktisi dan akademisi yang diselenggarakan di Roemah Merdeka, Palembang (01/12/21)

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pelaksana M. Hasan Haikal, diskusi yang diadakan dalam memperingati HUT ke 1 Barikade 98 di Sumsel, yang beranggotakan para aktivis 98.

“Dalam memperingati HUT ke 1 Barikade 98 Sumsel, kami mengadakan diskusi ini didasari dari kejadian akhir-akhir ini, secara umum di Sumsel banyak terjadi kasus-kasus korupsi besar yang terungkap,”

Alasannya memilih mengadakan diskusi yang menyoroti kasus korupsi di Sumsel, adalah untuk mengingatkan kembali semangat aktivis 98 dalam memperjuangkan reformasi adalah menciptakan pemerintahan Indonesia yang bersih.

Dalam diskusi yang menghadirkan praktisi yakni Koordinator Intel Kejati Sumsel Roy Riyadi SH.MH menuturkan lahirnya UU no 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi, tentu perlu keterlibatan masyarakat umum.

Lahirnya produk hukum UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi terjadi pasca reformasi 98, sebagai bentuk semangat perlawanan terhadap praktik korup yang merajalela pada masa orba.

Baca Juga :  Terbitkan SPHT Palsu, Kades di Banyuasin Digiring ke Lapas Rutan Pakjo

“Inilah pemicu lahirnya UU no 31 tahun 1999 yang merupakan semangat memberantas korupsi yang terjadi pada era 98 yang isunya dahsyat tak bisa diusut,” ungkapnya.

“Jadi kewajiban dalam memberantas korupsi itu bukan hanya hak penegak hukum tapi juga peran serta masyarakat, undang-undang kita itu sudah bagus tinggal bagaimana penerapannya.” Sambungnya.

Korupsi yang kini sudah dianggap “ekstra ordinary crime” atau sebagai kejahatan luar biasa, maka menurutnya perlu dilakukan penindakan dan rancangan luar biasa.

Sebagai contoh korupsi didefinisikan sebagai kejahatan luar biasa adalah dengan cara memperkaya diri dengan tidak wajar.

“Maka salah kalau pelaku korupsi berdalih tidak ikut menikmati, sebab ada asas motivasi seperti menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan merugikan negara itulah tipikor,” kata Roy.

Terlepas itu, Roy Riyadi menilai dalam mengembalikan cita-cita reformasi adalah dengan berdiskusi.

“Pada prinsipnya reformasi merupakan kewajiban kita semua, dengan cara berdiskusi seperti ini akan menghidupkan semangat reformasi pada saat ini.”

Sementara, dalam diskusi yang menghadirkan pula akademisi, Dr Azwar Agus SH.MH selaku Rektor Universitas Tamansiswa Palembang juga mengatakan kepada peserta diskusi bahwa, strategi pencegahan korupsi harus lebih mengedepankan pencegahan korupsi, karena ekstra ordinary crime, tidak bisa diserahkan kepada penegak saja tapi masyarakat juga.

Baca Juga :  235 Bangunan Ditertibkan, Pemkot Palembang: Mengganggu Saluran Air

“Ada lembaga swadaya yang mengawasi korupsi tapi tujuannya untuk memeras, kita harus mengawal sampai tuntas, sekarang penegak hukum panen tangkapan korupsi, makanya disebut Sumsel darurat korupsi. Soal tebang pilih, sebenarnya KPK kalau mau menangkap tinggal merem saja bisa, dan yang ketangkap itu biasanya serakah, punya fasilitas banyak tapi masih korupsi,” bebernya.

Komentar