22 September 2022 - 12:51 WIB | Dibaca : 814 kali

RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Nadiem: Apa Boleh Buat

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Baleg DPR meminta pemerintah mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas yang telah menuai kontroversi

SWARAID, JAKARTA: Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI memutuskan untuk tak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.

Baleg DPR meminta pemerintah mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas yang telah menuai kontroversi.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya tidak mau kerusuhan menjadi kian parah. Ia meminta Nadiem Makarim membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan terkait lebih dahulu.

“Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” kata Willy, Rabu (21/9/22).

Willy juga meminta Nadiem benar-benar belajar, tidak egois, serta memperhatikan aspirasi publik. Menurut Willy draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas harus diperbaiki lebih dahulu.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan pihaknya sudah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga :  Chairil Anwar "Sang Binatang Jalang"

“Kami sudah berupaya keras agar mulai tahun ini guru dapat memperoleh tunjangan meskipun belum mendapatkan sertifikat PPG. Namun, niatan yang kami tuangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya, jadi apa boleh buat,” terang Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9/22).

Nadiem mengiyakan bahwa setiap perubahan kebijakan tak terlepas dari risiko. Menurutnya, protes yang dilayangkan kepada suatu kepemimpinan merupakan bukti bahwa dia telah melakukan terobosan dalam bekerja.

“Perubahan selalu mengundang resistensi. Kalau dalam suatu kepemimpinan tidak ada yang protes, jangan-jangan kamu belum melakukan apa-apa. Yang penting hati kita tulus dan kinerja kita bagus,” katanya.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Nadiem untuk membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas. Hal itu dinilai akan menjadi indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, Pokja Nasional tersebut nantinya bakal merapikan RUU Sisdiknas agar naskah akademik selaras dengan batang tubuh.

“Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU,” terang Satriawan melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9/22).

Baca Juga :  4 Rekomendasi Benahi Regulasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Satriawan mengatakan tim Pokja perlu dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa.

Nama-nama tim Pokja RUU Sisdiknas, kata dia, harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik, agar tidak terjadi kesan elitisme dalam tim.

“Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemdikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini,” ujar Satriwan.

Komentar