Dengan alokasi anggaran nanti Rp50 ribu per rumah tangga untuk tiga bulan yakni Oktober, November, Desember
SWARAID, PALEMBANG: Pemerintah Kota Palembang akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Besarannya ialah 2% atau senilai Rp9,8 miliar.
Penyaluran ini salah satunya ditujukan untuk meringankan tarif PDAM.
Dengan demikian, PDAM Tirta Musi Palembang akan memberikan keringanan kepada 15.045 pelanggannya.
Dijelaskan Sekda Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa,
“Ketiga perlindungan sosial lainnya berupa keringanan iuran PDAM, tetapi iuran PDAM untuk sambungan masyarakat rumah tangga yang berpenghasilan rendah, ini berjumlah 13.700 lebih sambungan rumah tangga yang terdaftar dari data PDAM, dengan alokasi anggaran nanti Rp50 ribu per rumah tangga untuk tiga bulan yakni Oktober, November, Desember,” kata Ratu Dewa.
Perkara target realisasi, Dewa mengatakan belum mengetahui kapan dapat dialokasikan dana bantuan tersebut kepada masyarakat.
“Kita juga masih menunggu, karena dalam satu sampai dua hari ini lagi meminta persetujuan pemerintah pusat,” tutup Ratu Dewa.
Menanggapi hal ini, diterangkan Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani, bahwa kriteria pelanggan yang menerima keringanan tarif yakni berdasarkan tarif sosial bersubsidi dan tarif kelas II A.
“Kedua kriteria penerima keringanan tarif itu akan dipilih datanya oleh Pemkot Palembang langsung, kalau PDAM hanya memberikan datanya,” kata Andi Wijaya.
Lanjut Andi Wijaya, jumlah sasaran penerima keringanan tarif sebanyak 15.045 sambungan langganan.
“Jumlah keringanan dan kapan diterapkan itu semua dari Pemkot Palembang yang mengatur. Mengenai sebaran pelanggan di setiap wilayah merata,” tukasnya.














Komentar