KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri
SWARAID, JAKARTA: Permohonan banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar selama dua jam, Senin, (19/9/22) ditolak.
Diterangkan oleh Komjen Agung Budi Maryoto,
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, (19/9/22).
KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari Polri.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lain.
Enam tersangka lain, yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto. D
ari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, Polri telah memecat tidak hormat Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Ferdy Sambo.















Komentar