Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah
SWARAID, JAKARTA: Dikabarkan sejumlah pengendara mengakali agar tak terdeteksi kamera tilang (ETLE) dengan cara mencopot pelat nomor kendaraan mereka.
Namun petugas tak kehabisan akal. Guna mengidentifikasi pengendara yang mencopot pelat kendaraan agar tidak terdeteksi pada kamera tilang elektronik (ETLE) Korlantas Polri akan menggunakan fitur face recognition atau pengenalan wajah.
Dijelaskan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas, Brigjen Aan Suhanan, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Inafis dan Dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari inafis maupun dukcapil. Hal ini kita bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,” ujar Aan, Kamis (3/11/22).
Dikatakan Aan, ini akan menjadi bagian dari kerja bidang manajemen penelitian khusus di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional.
Selain itu, kepolisian akan melakukan operasi di lokasi perlintasan yang sering dilalui oleh kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tanpa pelat nomor.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” tegasnya.
Diketahui bersama, bahwa Kapolri telah mengeluarkan larangan tilang manual sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
Kapolri menginginkan penindakan kini mengandalkan teknologi kamera ETLE. Saat ini kepolisian punya dua jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik strategis dan ETLE mobile yakni kamera dibawa petugas seperti ponsel atau diletakkan di kendaraan patroli.















Komentar