Swara.id | Palembang ~ Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu, (16/07/25).
Dalam persidangan dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, salah satunya pengawas proyek dari Dinas PUPR, Fahrurozi.
Dalam kesaksiannya, Fahrurozi mengungkap fakta yang mengejutkan. Ia mengaku diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi Wijaya, untuk merekayasa laporan progres pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor lurah dari progres sebenarnya yang baru 41 persen menjadi 70 persen.
“Empat proyek saya pengawasnya. Kami ke lapangan secara teknis tiap minggu. Pembangunan baru 41 persen,” kata Fahrurozi saat menjawab pertanyaan jaksa. Ketika ditanya siapa yang membuat laporan 70 persen, ia menjawab,
“Saya, PPTK, sama PPK.”
Jaksa terus menggali alasan di balik manipulasi laporan tersebut.
“Kenapa Bapak mau membuat laporan progres 70 persen padahal yang benar itu baru 41 persen?” tanya jaksa.
Fahrurozi menjawab bahwa alasan utamanya adalah karena masih ada material yang belum terpasang, seolah-olah pekerjaan bisa dianggap lebih maju dari kenyataannya.
Dalam sesi lanjutan pemeriksaan, jaksa juga mengonfirmasi soal penerimaan uang senilai Rp5 juta yang sebelumnya diakui Fahrurozi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Uang tersebut, menurutnya, adalah “bonus akhir tahun” yang diberikan oleh bendahara Dinas PUPR, Rosi, bukan langsung dari Kepala Dinas.
“Bukan dari Kadis langsung, tapi dari Bendahara, Bu Rosi. Bonus akhir tahun,” ujarnya.
Keterangan Fahrurozi pun menjadi sorotan tim kuasa hukum terdakwa lainnya. Salah satu penasihat hukum, Apriansyah, menyebutkan bahwa tidak satu pun saksi yang dihadirkan menyatakan kliennya terlibat dalam pengaturan proyek, baik saat lelang maupun pelaksanaan. Menurutnya, seluruh pengaturan berasal dari PPK, termasuk perubahan angka progres fiktif dari 41 ke 76 persen.
“Dari semua saksi, tidak ada yang menyebut terdakwa Apriyansyah yang mengatur proyek ini. Semuanya dari PPK. Bahkan soal progres pekerjaan yang dimanipulasi, jelas-jelas disebutkan berasal dari perintah Pak Andi Wijaya,” kata kuasa hukum Apriansyah.
Ia juga menyoroti keterangan Fahrurozi soal uang bonus yang kemudian diralat sebagai pemberian pribadi, bukan institusional.
“Ini jelas menimbulkan pertanyaan. Uang bonus apa yang dimaksud? Pemerintah bukan perusahaan yang membagikan bonus seperti itu,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan terhadap saksi yang diduga memberikan keterangan palsu.
“Setelah rentut (rencana tuntutan), akan kami pertimbangkan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.









Komentar