25 November 2022 - 04:54 WIB | Dibaca : 672 kali

Merasa Difitnah, Anggota Dewan Buat Laporan Ke Polrestabes Palembang

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Karena isunya semakin liar, maka saya menggunakan hak saya, mengambil langkah hukum

SWARAID, PALEMBANG: Salah seorang anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan seorang kadernya ke Polrestabes Palembang, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ahmad Sobri Fadillah yang baru saja 4 bulan menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang setelah melalui pelantikan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor: 494/KPTS/I/2022, tentang peresmian pemberhentian M Azhari Harris yang sebelumnya meninggal dunia dan peresmian pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah, S.P, MM, sebagai PAW anggota DPRD Palembang, sisa jabatan 2019-2024, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan seorang kader partai berinisial DRA ke Polrestabes Palembang.

Laporan dengan nomor ; LP/B/2442/XI/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tentang peristiwa pidana UU No.1 Tahun 1946, pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP, yakni pencemaran nama baik dan fitnah.

“DRA menuduh bahwa saya ini adalah kader PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang dilantik menjadi dewan namun berstatus sebagai kader PAN (Partai Amanat Nasional), karena saya yang mengalami hal itu tidak tepat atau tidak benar, karena saya tidak pernah keluar dari PAN, sampai hari ini saya adalah pengurus di DPD PAN,” kata Sobri, Kamis (25/11/22).

Baca Juga :  Wahidin Siap Maju Jadi Pimpinan EK LMND Palembang di Konferensi Kota ke-10

Perihal adanya tuduhan bahwa Ahmad Sobri Fadillah merupakan salah seorang kader dari PKB, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut telah diklarifikasi dan diverifikasi oleh institusi terkait, yakni KPU maupun pihak Partai Amanat Nasional (PAN) melalui proses yang berjenjang hingga ditandatanganinya SK dari Gubernur.

“Saya sangat menyayangkan, mengapa hal ini harus melebar sejauh ini, seharusnya yang bersangkutan bertabayun dulu dengan saya, bilamana dia menemukan sesuatu menurut persepsinya terhadap saya itu ada yang salah. Namun sangat disayangkan permasalahan partai yang seharusnya diselesaikan di internal partai malah dibawa di eksternal partai yang seharusnya bukan domainnya,” jelasnya.

Sobri pun menegaskan bahwa menurutnya, pelantikan atas dirinya telah melalui proses-proses yang telah final, baik dari partai maupun dari instansi yang berwenang dalam hal ini. Maka dari itu, dirinya sebagai kader partai diberikan mandat atas dasar rekomendasi ataupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Partai dengan tahapan sesuai standarnya.

“Karena isunya semakin liar, maka saya menggunakan hak saya, mengambil langkah hukum dengan melaporkan saudari DRA ke Polrestabes Palembang terkait fitnah, tujuan saya membuat laporan tersebut yang terpenting adalah untuk menyelamatkan partai dari isu yang tidak berkesudahan seperti ini, untuk menjaga marwah diri saya sebagai anggota dewan, dan menjaga nama baik organisasi lain yang melekat pada diri saya,” ujar Sobri, saat diwawancarai tim SWARAID.

Baca Juga :  Abdul Rizal : PD Pasar Telah Capai Target Kontribusi Pada PAD Kota Palembang

Sebelumnya DRA melalui pengacaranya telah melakukan somasi kepada Ahmad Sobri Fadillah, meminta dirinya untuk mundur dari anggota DPRD. Tindakan tersebut dilakukan, karena DRA menuduh bahwa Ahmad Sobri Fadillah merupakan kader partai lain yang juga berstatus kader Partai Amanat Nasional (PAN).

“Yang bersangkutan tidak pernah menanyakan langsung kepada saya atas permasalahan tersebut, tiba-tiba saja muncul berita-berita online, sampai ada yang menghubungi saya. Setengah bulan yang lalu saya juga sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang, dan alhamdulillah saya datang menjelaskan, alhamdulillah hasil dari rapat Badan Kehormatan menjelaskan bahwa kondisinya sudah sesuai prosedur dan juga dokumennya sudah sangat lengkap,” ungkap Sobri.

Komentar