SWARAID, PALEMBANG : Dinas Pendidikan Kota Palembang telah menetapkan libur tengah semester bagi jenjang pendidikan SD dan SMP dimulai Senin (20/12/21) hingga dua pekan ke depan.
Kendati demikian, siswa dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota atau liburan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 dan ditetapkannya Surat Edaran Sekretaris Kemendikristek nomor 29 Tahun 2021 tanggal 1 Des 2021 yang lalu.
Pada awalnya, libur tengah semester ditetapkan setelah tahun baru, namun terdapat perubahan. Diterangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, perubahan ini dikarenakan penerapan PPKM level 3 skala nasional yang dibatalkan.
“Libur sekolah ini dipercepat karena ada perubahan lagi dari Kemendikbud. Sebelum libur akhir semester ini awal Januari namun berubah lagi karena tidak ada PPKM level 3 saat Nataru,” katanya, Senin (20/12/21).
Lebih lanjut, Zulinto menghimbau para wali murid ataupun orang tua murid untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, bahkan seluruh peserta didik diminta untuk tidak melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru secara berlebihan hingga menimbulkan keramaian.
“Selama liburan ini kita mengimbau karena masih dalam suasana Covid-19 janganlah untuk liburan, merayakan malam tahun baru. Kita tetap laksanakan hal biasa-biasa saja tetap jaga protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Meski begitu, diterangkan Ahmad Zulinto akibat perubahan aturan tersebut rapor pada semester pertama ini baru akan dibagikan setelah masuk sekolah lagi yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2022.
“Kita gak keburu lagi para guru baik SD atau SMP untuk memeriksa lalu mengisi rapor. Jadi kita undur sampai mereka pasca masuk sekolah di semester genap ini,” katanya.












Komentar