Dengan adanya upaya pengungkapan kasus mafia tanah tersebut adalah salah satu bukti nyata dari reforma agraria itu sendiri
SWARAID, PALEMBANG: Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang NS (50) menjadi salah satu tersangka kasus dugaan mafia tanah. Ia ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis malam (14/07/22) diduga terlibat melakukan praktik “nakal” saat masih menjabat di kantor BPN Kota Bekasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Eksekutif Harian Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Edi Susilo mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Sangat disayangkan Edi Susilo, orang yang semestinya berada di garis depan pemberantasan mafia tanah justru berada di lingkaran “tikus tanah”.
Terlebih ia mengatakan peristiwa ini juga bertepatan di saat pihaknya beserta Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Provinsi Sumsel termasuk kantor BPN Kota Palembang tengah mengadakan rapat koordinasi terkait dengan penyelesaian 15 konflik agraria yang ada di Sumatera Selatan.
“Dalam rapat tersebut ada poin yang penting yaitu memberantas dan mendukung proses pemberantasan mafia tanah di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.
“Tapi tiba-tiba kita mendapat kabar salah satu oknum pejabat BPN Palembang ditangkap pihak aparat kepolisian Polda Metro Jaya,” gesahnya.
Namun dengan adanya upaya pengungkapan kasus mafia tanah tersebut adalah salah satu bukti nyata dari reforma agraria itu sendiri.
“Saya sangat mendukung juga proses pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia karena inilah yang menjadi masalah terbesar bagi para petani kita,” lanjut Edi.
Terlepas itu, menurut Edi Susilo masih banyak modus yang dimainkan para mafia tanah, bahkan hampir di setiap daerah terdapat permasalahan tanah seperti ini.
“Banyak sekali masalah yang dibuat oleh para mafia tanah, dengan modus hampir sama dan ada di mana saja.”
Salah satu praktik yang kerap kali dijumpai dalam kasus mafia tanah adalah menerbitkan lebih dari satu alat hak tanah.
“Modus kerennya itu mereka (mafia tanah) sering mengajukan surat tanah dengan alasan surat tanahnya hilang. Padahal surat tanah itu masih disimpan oleh pemilik sah tanah itu,” beber Edi.
Kemudia Edi Susilo mengharapkan agar kasus tumpang tindih lahan tidak terjadi lagi dan mafia tanah dapat diberantas.














Komentar