15 Juli 2022 - 04:37 WIB | Dibaca : 594 kali

Terciduk! Kepala Kantor BPN Kota Palembang Terlibat Kasus Mafia Tanah

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50)

SWARAID, JAKARTA: Kasus mafia tanah banyak melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kembali tertangkap dua orang pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN.

“Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpa, Jumat (15/7/2022).

Zulpan mengatakan ketiganya berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka, kata Zulpan, ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.

“Ketiga tersangka sudah ditahan,” kata Zulpan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga membenarkan penangkapan ketiga tersangka ini.

Hengki mengungkapkan salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).

“NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” kata Hengki saat dihubungi secara terpisah.

Tersangka selanjutnya yakni RS (58) selaku Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barang. RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Baca Juga :  Berusaha Melarikan Diri, Pelaku Pembobolan Warung Ditembak Heri Gondrong Cs

Kemudian PS (59) pensiunan BPN, yang merupakan mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Terlibat Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi
Hengki mengatakan ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.

“Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hengki.

Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.

“Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” katanya.

Penggeledahan di BPN Jaksel
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 7 orang pejabat BPN, maupun mantan pejabat BPN terkait kasus mafia tanah.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus mafia tanah ini bisa terungkap tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi yang intens dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Polda Metro Jaya juga baru melakuka penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7) kemarin. Penggeledahan berkaitan kasus mafia tanah yang melibatkan tersangka PS yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Dermaga Motor Sungai Pasar 16 Ilir

PS bekerja sama dengan pendana mencaplok tanah korban dengan modus manipulasi data pada saat penerbitan sertifikat melalui program PTSL, padahal itu bukan haknya. Menindaklanjuti hasil penyidikan terhadap PS ini, polisi melakukan penggeledahan di Kantah BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Kombes Hengki Haryadi.

Dalam penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen sertifikat PTSL yang ‘mengendap’ selama bertahun-tahun.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Salah satunya adalah dokumen sertifikat warga yang tertahan selama bertahun-tahun lamanya.

“Hari ini kita melakukan penggeledahan, ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat,” kata Kombes Hengki di Kantah BPN Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Berkas-berkas menumpuk dalam sebuah ruang arsip. Dokumen-dokumen yang diberi map berwarna-warni itu sebagian diberi label dengan secarik kertas bertulisan ‘Berkas Jagakarsa K3 2019’, kemudian ada juga tulisan ‘Berkas Pesanggrahan K3 2019’.

Baca Juga :  Hadir di Sidang Sengketa Kampus UBD, Sunda Ariana Dikawal Ketat

Komentar