Johnson menyebut Komnas HAM terkesan pro terhadap pelaku. Dia mengatakan hal itu akan meruntuhkan legitimasi Komnas HAM
SWARAID, JAKARTA: Diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, bahwa ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” ucap Beka, Kamis (1/9/22).
Merespon hal tersebut, Pengacara Brigadir J, yakni Johnson Panjaitan mengaku heran.
“Aneh bener ya dan ini menurut saya langkah mutakhir ini, mutakhir yang paling canggih dari duet antara Sambo dan istrinya, karena di masa lalu skenario yang dibangun ada pelaporan itu justru ditutup, pertanyaan saya sekarang Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu, karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi ,” ujar Johnson kepada wartawan, Kamis (1/9/22).
Johnson menyebut Komnas HAM terkesan pro terhadap pelaku. Dia mengatakan hal itu akan meruntuhkan legitimasi Komnas HAM.
“Kalau memang benar temuan Komnas begitu, ini membuktikan kalau Komnas HAM lebih pro pelaku ke negara, daripada korban atau rakyat yang memiliki hak asasi dan cara kerja seperti ini menurut saya meruntuhkan legitimasi Komnas HAM,” ujarnya.
Johnson juga menyinggung Komnas HAM yang tidak pernah berkoordinasi dengan keluarga Brigadir J. Menurutnya Komnas HAM hanya sekali bertemu dengan keluarga Brigadir J.
“Karena kami tidak pernah melaporkan pelanggaran hak asasi ke Komnas. Komnas berangkat setelah rapat dengan Wakapolri dan timsus, dan dia hanya datang ke Jambi bertemu dengan keluarga sampai sekarang dia tidak kasih tau apapun kepada keluarga, padahal kan keluarga korban,” ujarnya.
Johnson meragukan temuan Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan kekerasan seksual. Dia lalu menyinggung hasil rekomendasi yang tidak pernah dilanjuti oleh Polri.
“Bukan cuma meragukan temuan, saya juga meragukan legitimasi Komnas HAM dalam kasus ini. Ini kan rekomendasi ke Presiden dan Mabes Polri, padahal ketua Komnas bilang rekomendasi dari dia saja nggak pernah efektif dilaksanakan. Ini menurut saya ini mengejutkan dan menyedihkan menurut saya ya, karena isu pelecehan seksual menemukan legitimasinya lagi, dari mana, jalannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual.
Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/22).
Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.















Komentar