SWARAID, SOLO: Adik Presiden Joko Widodo, Idayati resmi menjadi istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pasca gelaran akad nikah yang dimulai pukul 09.00 WIB di Graha Saba, Solo, Kamis (26/5/22) kemarin.
Mengenakan kebaya simpel nan elegan berwarna krem keemasan, mempelai perempuan memasuki lokasi akad nikah diapit oleh ke dua saudarinya Iit Sriyantini dan Titik Ritawati.
Sementara selaku wali nasab mempelai perempuan, Presiden Joko Widodo mengenakan beskap hitam dilengkapi blangkon. Jokowi juga didamping sang istri, Iriana yang menggunakan kebaya berwarna hijau.
Pengucapan ijab kabul dilakukan mempelai pria dengan lancar tanpa pengulangan. Adapun seperangkat alat salat dan sebuah jam tangan menjadi mahar pernikahan.
Pernikahan Anwar dan Idayati disaksikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dari pihak mempelai perempuan dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dari pihak mempelai pria.
Adapun bertindak penghulu yakni Kepala KUA Banjarsari Surakarta Arba’in Basyar.
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar yang menyampaikan khotbah pernikahan berharap agar pasangan baru tersebut selalu dilimpahkan kebahagiaan.
Sejumlah tokoh terlihat hadir pada acara akad nikah tersebut. Beberapa di antaranya, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ibu negara Iriana Joko Widodo turut mendampingi Presiden Jokowi mengenakan kebaya brokat berwarna hijau. Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan Wali Kota Surakarta serta istrinya, Selvi Ananda, yang mengenakan kebaya berwarna merah.
Dinilai Sarat Politik Kepentingan
Sebelumya, ketika berhembus kabar rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, dikhawatirkan memiliki implikasi terhadap independensi dan imparsialitas MK sebagai lembaga peradilan.
Sebagai lembaga yudikatif, MK memiliki tugas dan wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 , serta memutus perkara terkait sengketa lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) hingga pemakzulan Presiden.
“Secara ketatanegaraan akan timbul masalah, pernikahan itu akan menimbulkan relasi antara ketua MK dan Presiden melalui keluarganya,” ucap Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Selasa (22/3/22) dikutip dari Katadata.
Feri tak mau pernikahan yang terjalin menimbulkan kecurigaan terhadap setiap putusan yang dihasilkan MK, akibat adanya hubungan keluarga antara Anwar Usman dengan Presiden Jokowi. Terutama karena perkara-perkara yang ditangani MK erat kaitannya dengan politik.
Selain itu, semangat dan konsep terbentuknya lembaga peradilan semestinya untuk memberikan keputusan secara adil, dan jauh dari konflik kepentingan.
“Tidak boleh ada relasi itu. Demi kecintaan terhadap MK dan calon istri, agar menjaga maruah MK juga, jadi sebaiknya mundur,” ucap Feri.
Anwar Usman yang kini berusia 65 tahun, masih memiliki waktu 5 tahun lagi sebagai hakim konstitusi. Selama periode tersebut, MK masih akan menguji beberapa undang-undang yang terkait dengan kebijakan Jokowi.
Salah satunya adalah Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN), yang sedang digugat mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama beberapa tokoh lain seperti Azyumardi Azra, Didin Damanhuri, Nurhayati Djamas, dan Mufidah Said Bawazier.
Menurut Feri, jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK juga memiliki posisi strategis untuk mengendalikan rapat hakim, menentukan waktu pelaksanaan sidang, sehingga memiliki ruang untuk turut mempengaruhi hakim lain dalam memberikan keputusan. Meskipun Hakim MK dalam memutuskan memiliki wewenang untuk memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
“Kita bicara konflik kepentingan, bukan siapa menang siapa kalah, di dalam konflik kepentingan ada ruang untuk bermain hakim, soal menang kalah soal nanti,” jelas Feri.
Feri menambahkan, ia tidak memiliki persoalan dengan rencana pernikahan ini, selama Anwar Usman bukan menjabat sebagai hakim MK.
“Secara agama dan hak warga negara tentu saja diperbolehkan, tidak ada soal, patut juga diucapkan selamat.”
Sebagai tambahan informasi, Anwar Usman menjadi duda setelah istrinya, Suhada Anwar Usman meninggal dunia pada 26 Februari 2021 akibat serangan jantung. Sementara suami Idayati, Hari Mulyono meninggal dunia akibat stroke di Rumah sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada 24 September 2018.










Komentar