18 November 2021 - 01:12 WIB | Dibaca : 1,020 kali

Kepala Daerah Harus Perluas Jangkauan Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal!

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Jaminan sosial merupakan hak setiap warga yang harus dipenuhi oleh negara guna menjamin pemenuhan hak dasar berkehidupan yang layak. Sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 28H ayat 3 yang berbunyi  “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

Dalam sosialisasi implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 secara daring pada Kamis, (11/11/21) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah memperluas jangkauan program jaminan sosial khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Turut hadir memberikan sambutan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet Yuli Harsono.

Dalam kesempatan itu Muhadjir menerangkan, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Salah satunya ialah Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, Termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Muhadjir.

Baca Juga :  Ancaman Besar Dibalik Cuan Pertambangan; Lingkungan dan Hak Asasi Manusia

“Dengan terbitnya Inpres ini, tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur, Bupati, Walikota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” Muhadjir memperjelas.

Muhadjir kemudian mengatakan bahwa aturan itu menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Disampaikan Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri, yaitu fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres 2/2021 adalah dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Permendagri 27/2021 dan Inpres 2/2021 serta Surat Edaran yang diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan implementasi regulasi yang ada.

“Selain menekankan urgensinya, kami juga menginstruksikan agar dalam penganggaran tahun 2022 kepesertaan Non ASN dalam perlindungan Jamsostek harus dipastikan, dan bagi institusi yang sudah menganggarkan di tahun 2021 ini, agar langsung segera merealisasikan pendaftaran Non ASN pada perlindungan program Jamsostek,” terang Suhajar Diantoro.

Baca Juga :  Muhadjir Effendy Jadi Koordinator Penanganan Covid, Syarat Perjalanan pun Berubah

Senada dengan apa yang disampaikan Suhajar Diantoro, Muhadjir pun menekankan harus ada aksi nyata dari semua pihak dalam mengimplementasikannya, yang terukur dan dilakukan monitoring dengan baik.

Semua pihak diharapkan agar dapat mendukung upaya Kemendagri agar tujuan mulia dalam memastikan negara hadir dalam memastikan kesejahteraan warga negaranya, dan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan Jamsostek ini.

Di kesempatan yang sama Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet RI Yuli Harsono menjelaskan, bahwa memang isu diharmonisasi regulasi menyebabkan terjadinya kerancuan dalam penerapan Inpres nomor 2/2021 di lapangan.

Seperti perlindungan Kepala dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jaminan kesehatan, namun tidak sekaligus mendapatkan Jamsostek.

Demikian juga UU Nomor 7 tahun 2016 dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh asuransi jiwa namun tidak mendapatkan Jamsostek. Ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan setiap orang yang bekerja wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Turut mengiyakan hal tersebut, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Ira Hayatunnisma menegaskan bahwa regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai Non ASN.

Baca Juga :  Ratu Dewa dan Menko PMK Tanam Pohon di Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Ira tidak menampik proses yang begitu alot hingga 3 tahun lamanya terkait badan penyelenggara perlindungan Jamsostek bagi pekerja Non ASN ini, namun Inpres nomor 2/2021 telah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi Non ASN.

“Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada daerah yang belum menganggarkan, maka akan kami berikan teguran,” ujar Ira Hayatunnisma.

Dirinya menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting.

“Jangan sampai honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek,” tambahnya.

Pemda juga diminta untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai Non ASN di jajarannya.

“Jangan sampai ada yang tertinggal dan jika ada kendala, khususnya jika terkait anggaran, kami bersama Kemenko PMK juga akan turut mendorong ke Kementerian Keuangan agar menambah DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung perlindungan Jamsostek.” Tegas Ira Hayatunnisma.

 

 

 

Komentar