20 Mei 2025 - 06:22 WIB | Dibaca : 1,094 kali

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Warnai Euforia Pelantikan P3K di Banyuasin

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Banyuasin – Euforia pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I yang berlangsung secara nasional, termasuk di Kabupaten Banyuasin, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Pasalnya, pasca penetapan dan pelantikan, mencuat dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen maupun status sejumlah tenaga honorer yang kini telah dilantik ataupun yang baru mengikuti seleksi tahap II.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi sejumlah honorer yang tidak memenuhi syarat, seperti belum mencapai masa kerja minimal dua tahun, honorer siluman, hingga keterlibatan dalam politik praktis sebelum dilantik sebagai P3K. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui pernah mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

“Banyak, Pak. Di setiap dinas ada yang terafiliasi dengan partai bahkan sempat jadi caleg saat masih honor. Kalau honorer siluman ada juga. Padahal sudah ada larangan pengangkatan honorer baru sejak zaman PJ Bupati Hanisofiar,” ungkap seorang P3K yang baru saja dilantik dan meminta namanya dirahasiakan, Senin (19/5/2025).

Keluhan juga datang dari honorer lama yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Bupati Banyuasin Buka Dzikir Manakib Kubro; Alhamdulillah Ini Program Banyuasin Religius

“Kami yang mengabdi puluhan tahun kecewa, kok bisa yang baru dua tahun bahkan belum sampai itu diangkat jadi P3K?” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Banyuasin, Aditya Dwi Nanto Nugroho, menyatakan bahwa BKPSDM hanya menerima data honorer dari instansi terkait dan data tersebut bersumber dari database BKN.

“BKPSDM tidak memiliki wewenang langsung terhadap penerimaan honorer. Data honorer itu berasal dari laporan OPD. Kami hanya menerima dan memproses berdasarkan yang terdaftar di database BKN. Kalau ada yang belum dua tahun masa kerja atau tidak terdata, ya itu karena tidak dilaporkan,” jelas Aditya.

Lebih lanjut, Aditya menegaskan bahwa sejak tahun 2023, telah ada surat edaran Bupati yang melarang pengangkatan, penggantian, atau penerimaan honorer baru. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya OPD yang melanggar ketentuan tersebut.

Terkait dugaan keterlibatan politik praktis oleh beberapa honorer yang kini telah dilantik sebagai P3K, Aditya menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi.

Baca Juga :  Sekda Banyuasin Beri Wejangan Calon Paskibraka Banyuasin

“Kalau ada yang terafiliasi dengan partai dan jadi P3K, kami tidak mendapat informasi soal itu. Tidak ada laporan masuk,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Banyuasin mengenai langkah lanjut atas temuan ini. Namun, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam proses rekrutmen ASN, demi menjamin keadilan dan kualitas pelayanan publik.

Komentar